Berita Bekasi

Kemendagri Minta Pemkab Bekasi Waspadai Kerumunan Pasca-Pengumuman Hasil Pemenang Pilkades

Kemendagri minta Pemerintah Kabupaten Bekasi mewaspadai kerumunan setelah pengumuman hasil pemenang Pemilihan Kepala Desa 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Bagian Perundangan-undangan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Indah Ariyani di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Minggu (20/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, mewaspadai kerumunan setelah pengumuman hasil pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bagian Perundangan-undangan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Indah Ariyani.

Menurut dia,  pengumuman pemenang pilkades oleh panitia pilkades akan diumumkan pada Senin (21/12/2020) atau satu hari setelah pelaksanaan pilkades serentak.

“Ini yang harus diwaspadai, jangan ada euforia setelah pengumuman pemenang karena bisa menimbulkan klaster baru,” kata Indah, di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Kapolrestro Bekasi Tegaskan Warga tidak Rayakan Kemenangan pada Pilkades Kabupaten Bekasi

Baca juga: Hari Ini Pilkades Serentak 2020, Bupati Bekasi Ajak Warga Tertib dan Patuhi Prokes Covid-19

Dia berharap, Kabupaten Bekasi menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam pelaksanaan pilkades saat masa pandemi virus corona.

Terutama dalam penyesuaian-penyesuaian regulasi yang perubahannya sangat cepat.

Pasalnya, Pemkab Bekasi dapat melakukan penyesuaian cepat atas regulasi yang ada.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi bisa berjalan lancar dan aman," kata Indah.

"Sebab dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemkab Bekasi dan jajarannya bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian terutama dalam menyesuaikan regulasi," ujarnya lagi.

Baca juga: Sebanyak 352 Bakal Calon Kades Ikuti Pelaksanaan Pilkades 2021 di Karawang

Baca juga: Pelaksanaan Pilkades Mangunjaya Tambun Selatan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Dari hasil pantauannya bersama tim, kata Indah, TPS sudah menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya kedatangan pemilih sesuai syarat seperti memakai masker, dicek suhu tubuh dan wajib cuci tangan.

"Pada saat duduk menunggu juga sudah dibuat berjarak, saya lihat tidak ada penumpukan pemilih selama pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Begitu juga saat penghitungan tidak ada kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Sampai pukul 16.00 WIB ini saya nyatakan aman untuk kerumunan atau dipastikan clear,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Pilkades Serentak 2020, Bupati Bekasi Ajak Warga Tertib dan Patuhi Prokes Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Pilkades Serentak 2020 Kabupatan Bekasi Digelar di 16 Desa

Saat ini, pihaknya tengah menghitung kaitan partisipasi masyarakat dalam Pilkades yang dilaksanakan di 16 desa di Kabupaten Bekasi.

Dia akan menghitung persentase tingkat partisipasi masyarakat dalam pikades saat pilkades dilaksanakan sebelum Covid-19 dan setelahnya.

“Kita akan sampaikan hasilnya. Adapun untuk angka pemilih 500 per TPS  itu memang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu adalah range angka ideal dalam satu TPS ditengah pandemi corona," ucap Indah Ariyani.

Sebelumnya,  Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan melarang warga berkerumun di kantor desa dan merayakan kemenangan Pilkades Kabupaten Bekasi.

Larangan itu, kata Hendra Gunawan, sebagai upaya meminimalisir kerumunan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan baik keamanan maupun penularan Covid-19.  

“Saya minta kepada pasukan pengamanan pilkades agar senantiasa siaga sesuai protap yang ditentukan yaitu ring satu, dua dan tiga, baik pada saat penghitungan suara atau pada saat kotak suara tiba di kantor desa atau TPS utama,” ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Sebut Warga yang Berhak Terima Vaksinasi Covid-19 Akan Dapat Pesan Singkat

Baca juga: Seusai Libur Tahun Baru Gugus Tugas Sasar 9.800 Buruh Kabupaten Bekasi yang Belum Jalani Tes Swab

Menurut dia, orang-orang di kantor desa hanya orang yang ditunjuk atau mendapat mandat sebagai panitia pilkades.

Apabila ada warga yang tidak berkepentingan datang atau berkumpul di tempat penghitungan suara, maka petugas akan membubarkannya.

“Tolong pertahankan rekapitulasi 30 menit, Ring 2 dan 3 melaksanakan pemilahan masyarakat yang akan mengikuti rekapitulasi suara, laksanakan tugas dengan tegas, terukur atas dasar UU yang berlaku," katanya.

Hendra Gunawan mengatakan,  tidak ada yang melakukan perayaan kemenangan secara berlebihan, apalagi sampai mengundang kerumunan.

"Ini saya perintahkan, petugas keamanan wajib bubarkan jika ada kerumunan dan merayakaan kemenangan. Jika tetap memaksa bakal dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Baca juga: Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Sumbang Dana CSR untuk Covid-19 Sebesar Rp 7,5 Miliar

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 digelar di 16 desa dan 11 kecamatan.

Kegiatan tersebut melibatkan 223.478 warga yang memberikan hak suaranya di 456 TPS.

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi diiikuti 16 desa yaitu Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Telaga Murni.

Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong.

Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah.

Serta Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved