Digital Ekonomi dan UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional
Indonesia dapat memanfaatkan peluang digital ekonomi untuk memulihkan perekonomian nasional di tahun 2021.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Hampir setahun sudah pandemi covid-19 melanda secara global yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Meski begitu, masih ada peluang dalam pemulihan ekonomi nasional di 2021. Hal itu didasari oleh sinyal pemulihan ekonomi di Indonesia.
Menurut Pakar Ekonomi Keuangan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Roy H.M. Sembel, bahwa Indonesia dapat memanfaatkan peluang digital ekonomi untuk memulihkan perekonomian nasional di tahun 2021.
“Kita punya potensi digital ekonomi yang besar karena pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta. Potensinya cukup besar,” ungkap Roy dalam diskusi Outlook Indonesia 2021 yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang disiarkan secara virtual, Jumat (18/20/2020).
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya dorongan terpaksa masyarakat ke digital ekonomi lantaran pandemi Covid-19, maka akan mendorong bangkitnya ekonomi digital secara besar-besaran di tahun ini dan tahun depan.
“Maka dari itu, perlu peran dari lima pihak yakni universitas, pemerintah, bisnis, media dan komunitas untuk mendorong pemanfaatan ekonomi digital,” ujar Roy.
Roy juga menyebutkan bahwa proyeksi ekonomi Indonesia pada 2021 dipastikan lebih baik dibandingkan pada 2020. Hal ini karena perekonomian yang saat ini sudah mulai berjalan, lalu bangkitnya digital ekonomi serta vaksin Covid-19 yang akan dibagikan gratis oleh pemerintah yang sangat membantu dari sisi psikologis dan kesehatan masyarakat.
“Harapannya kegiatan ekonomi mulai semakin bergerak meski tidak bisa 100 persen pulih seperti pada zaman sebelumnya,” ujarnya.
Memberi harapan
Sementara itu, Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono yang sekaligus Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi, melihat bahwa di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 undang-undang sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal dimana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.
"Sekarang kalau kita bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada," ujarnya mengutip salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja.
Maksimalkan bonus demografi
Ia juga menilai, dengan adanya Omnibus Law tersebut, Indonesia bisa memaksimalkan bonus demografinya. Artinya, manusia di Indonesia yang berusia 16-64 tahun lebih banyak dibandingkan usia non produktif.
“Prospek bonus demografi terjadi mulai 2020, kemudian mengalami puncaknya di 2030 dan berakhir 2040,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uki-sembel.jpg)