Rabu, 29 April 2026

Digital Ekonomi dan UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional

Indonesia dapat memanfaatkan peluang digital ekonomi untuk memulihkan perekonomian nasional di tahun 2021.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Mochammad Dipa
Pakar Ekonomi Keuangan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Roy H.M. Sembel memberikan paparan dalam diskusi Outlook Indonesia 2021 yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan disiarkan secara virtual, Jumat (18/20/2020). 

Menurut Dhaniswara, yang namanya bonus demografi seperti layaknya pedang bermata dua. Bila tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.

“Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," tambahnya.

Dhaniswara juga menyebutkan, hingga kini Indonesia masih punya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yaitu kesenjangan sosial. Mengutip dari kajian TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) Indonesia masih berada di urutan keempat di dunia tentang kesenjangan sosial.

“Kita masih dibawah Rusia, India, dan Thailand. Posisi keempat ini bukan hebat, tapi artinya kita masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” ungkap Dhaniswara.

Perbaikan penegakan hukum

Di balik permasalahan ekonomi yang terjadi pada tahun ini, Pakar Hukum Bisnis, Hulman Panjaitan menilai ternyata ada perbaikan dalam penegakan hukum di Tanah Air sepanjang 2020.

Ia mengambil contoh, perihal kinerja penegakan hukum oleh KPK yang ternyata dinilai tidak tumpul pasca Perubahan UU No.30 Tahun 2002 menjadi UU No.19 Tahun 2019.

"Berdasarkan kajian ilmiah, ternyata filter KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu tidak tumpul, saya catat dari periode pertama di tahun 2020, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK ada 85 orang dan yang ditahan 61 orang. Kemudian ada 160 perkara korupsi yang sudah disidik," ungkapnya.

Di samping itu, di tengah pandemi legislatif pun masih mampu menghadirkan 11 UU dari 37 RUU, salah satunya termasuk Omnibus Law atau UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

“Kalau kita lihat dari 11 UU tahun 2020, tujuh diantaranya adalah UU yang berkaitan dengan hukum ekonomi atau bisnis. Sesungguhnya dibidang penegakan hukum ekonomi sepanjang tahun 2020 harus kita akui terjadi kemajuan pesat,” sebut Hulman.

Untuk tahun 2021, lanjut Hulman, legislatif masih punya hutang RUU yang belum disahkan menjadi UU pada tahun ini. Diantaranya, RUU KUHP (1918), RUU Perubahan 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Sementara itu, Angel Damayanti Pakar Hubungan Internasional menambahkan bahwa perkembangan dunia internasional akan sangat berdampak pada Indonesia.

Sepanjang tahun 2020 yang sulit ini ada harapan-harapan yang muncul seperti terpilihnya Joe Biden untuk menggantikan Donald Trump sebagai Presiden AS.

Menurut Angel, Joe Biden akan memiliki kebijakan yang berbeda dengan Trump yang terbilang sangat protektif. Mantan wakil presiden Obama itu dinilai akan kembali memperbaiki hubungannya dengan Tiongkok sekaligus meredakan perang dagang yang juga berdampak pada negera-negara lain seperti di kawasan ASEAN.

"Biden naik ada banyak harapan, Biden kan pernah jadi wakilnya Obama yang dekat dengan Indonesia. Kalau dia jadi seperti Obama, US privat di Asia akan semakin tinggi. Paling tidak ada keseimbangan kekuatan," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved