Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI: Pemprov Tak Sediakan Rapid Tes Antigen, tapi Cuma Cek Surat

Bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah maupun arah sebaliknya, diimbau membawa surat tes antigen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.

Baca juga: 295 Patahan di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Bumi, 50 Desa Rawan Bencana, Kalimantan Relatif Aman

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved