Kasus Rizieq Shihab

Mengaku untuk Jaga Diri, Simpatisan FPI Bawa Golok Mau Ikut Aksi 1812, Katanya Takut Ada Maling

Warga Lagoa, Kecamatan Koja tersebut mengaku keinginan bergabung dengan massa lainnya untuk ikut dalam aksi 1812, murni keinginan pribadi.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
MZ diamankan polisi karena membawa senjata tajam saat penyekatan massa aksi 1812 di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Sebab ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dan aksi itu berpotensi menimbulkan kerumunan."

"Jadi pastinya tidak akan kami keluarkan STTP aksi," ujar Yusri.

Dari informasi yang diperoleh dan sempat beredar di media sosial Twitter, aksi Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI ini diberi tajuk 'Aksi 1812'.

Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas

Agenda aksi bakal membawa sejumlah tuntutan.

Di antaranya, pengusutan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi, meminta pembebasan Rizieq Shihab, dan meminta setop kriminalisasi ulama.

Rencana demonstrasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.

Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga

"Benar," kata Novel.

Ia menyebutkan rencana aksi demonstrasi tersebut sudah didahului dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Seperti biasa hanya pemberitahuan. Aksi langsung di Istana," tuturnya.

Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengonfirmasi adanya rencana aksi tersebut.

"Insyaallah," kata Slamet lewat pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan ANAK NKRI akan disuarakan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 64 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Dominan, Jakarta Sumbang Satu

Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tuntutan kedua, meminta Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya, dibebaskan.

Tuntutan ketiga, meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah

Mereka juga meminta agar tak ada lagi diskriminasi hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved