Airin Rachmi Diany
Airin Rachmi Diany Beri Kewenangan Penuh pada Camat untuk Bertindak Tegas pada Pelanggar Prokes
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, meminta jajaran Kecamatan untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan selama libur ini.
"Jadi pada intinya penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan," sambungnya.
Kendati demikian, Tangerang Selatan menerapkan pengetatan sejumlah aktivitas masyarakat sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Beberapa pembatasan jam operasional mall dan tempat kuliner, hingga larangan aktivitas atau perayaan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya, kami kumpul semua untuk Banten DKI Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," ungkapnya.
Akan tetapi, Airin justru melarang warga menggelar pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Acara keramaian, keagamaan maupun juga pernikahan itu dilarang, engak boleh," ujar Airin.
Menurut Airin, larangan resepsi pernikahan itu sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara kegiatan keagamaan, khususnya ibadah Natal 2020, diimbau untuk dilaksanakan secara daring tanpa perayaan yang menimbulkan kerumunan.
"Tadi disampaikan oleh Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bahwa perayaan tidak ada, tapi peribadatan dilakukan secara daring untuk yang Kristiani," ungkap Airin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.