Airin Rachmi Diany

Airin Rachmi Diany Beri Kewenangan Penuh pada Camat untuk Bertindak Tegas pada Pelanggar Prokes

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, meminta jajaran Kecamatan untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan selama libur ini.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat mencoblos di TPS 24 Sutera Narada pada Rabu (9/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, meminta jajaran Kecamatan untuk menindak tegas kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Airin menjelaskan, pihaknya mendorong pembatasan sosial berskala kecil di masing-masing wilayah kecamatan untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.

"Jadi camat punya kewenangan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan," ujar Airin di Tangsel, Jumat (18/12/2020).

Kota Tangsel perpanjang masa PSBB, Airin Rachmi Diany minta masyarakat genjot penerapan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (19/11/2020).
Kota Tangsel perpanjang masa PSBB, Airin Rachmi Diany minta masyarakat genjot penerapan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (19/11/2020). (Humas Kominfo Kota Tangsel)

Selain itu, kata Airin, pihaknya juga melibatkan TNI-Polri untuk membantu pengamanan dan penindakan kerumuman di wilayah kecamatan.

"Yang pasti mendorong pembatasan sosial berskala kecil itu. Makanya kami undang Polsek dan Koramil karena ada scop kecil," ujarnya.

Pemkot Tangsel memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pengetatan yang dilakukan salah satunya membatasi jam operasional mall dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk mall maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.

Selain itu, lanjut Airin, pihaknya juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa.

Aturan itu diberlakukan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.

Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. (Warta Kota)

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak ikut memberlakukan kewajiban rapid test antigen untuk warga yang keluar masuk daerah tersebut pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Menurut Airim, pihaknya tidak menerapkan aturan tersebut karena sulit untuk menentukan siapa saja yang harus dan tidak diperiksa petugas.

"Enggak kayaknya. Karena di Tangsel sulit juga kami menentukan 'kamu antigen atau enggak', 'kamu dari mana', kan sulit," ujar Airin.

Alasan lain, Tangerang Selatan memiliki banyak jalur keluar masuk wilayah, sehingga, pihaknya hanya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat selama musim libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan masukan dari Forkopimda agak sulit kita untuk menerapkan di Tangsel karena banyaknya pintu-pintu masuk wilayah," ujar Airin.

"Jadi pada intinya penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan," sambungnya.

Kendati demikian, Tangerang Selatan menerapkan pengetatan sejumlah aktivitas masyarakat sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ilustrasi pusat perbelanjaan.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. (istimewa)

Beberapa pembatasan jam operasional mall dan tempat kuliner, hingga larangan aktivitas atau perayaan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya, kami kumpul semua untuk Banten DKI Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," ungkapnya.

Akan tetapi, Airin justru melarang warga menggelar pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Acara keramaian, keagamaan maupun juga pernikahan itu dilarang, engak boleh," ujar Airin.

Menurut Airin, larangan resepsi pernikahan itu sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ilustrasi Natal
Ilustrasi Natal (Time Magazine)

Sementara kegiatan keagamaan, khususnya ibadah Natal 2020, diimbau untuk dilaksanakan secara daring tanpa perayaan yang menimbulkan kerumunan.

"Tadi disampaikan oleh Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bahwa perayaan tidak ada, tapi peribadatan dilakukan secara daring untuk yang Kristiani," ungkap Airin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved