Berita Nasional
Mahfud MD Tolak Permohonan Uji Materi dari Gus Dur di MK soal UU Penodaan Agama, Ini Alasannya
Mahfud MD tolak permohonan uji materi dari KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Mahkamah Konstitusi soal UU Penodaan Agama, ini alasannya.
"Lalu itu yang kita sebut ideologi negara Pancasila," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Pancasila itu adalah bentuk penataan nilai-nilai yang masih bisa dikompromikan agar bisa disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
kemudian oleh para pendiri bangsa, dijadikan dasar filosofi ideologi dasar negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Hanya Konsumsi Makanan yang Diberikan Keluarganya Selama Ditahan
"Nah, saudara, Pancasila itu memiliki fungsi dua, sebagai dasar negara dan selain dasar negara," kata Mahfud.
Yang menjadi dasar negara itulah yang melahirkan tata hukum nasional.
Mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, perppu, PP, perpres, perda provinsi, perda kabupaten/kota, dan sebagainya.
"Itu dibuat sebagai peraturan bersama," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa negara harus menitikberatkan pada hukum dan keadilan dalam menata nilai-nilai yang berbeda yang tidak bisa dikompromikan dan menjadi urusan privasi warga negara masing-masing.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Rabu, 16 Desember 2020, BMKG: Waspadai hujan disertai petir di Jaktim dan Jaksel
"Karena ini hukum nasional, pelaksanaan harus dipaksakan atau ditegakkan oleh Negara. Anda melanggar maka negara yang turun tangan," kata Mahfud. (Antaranews)