Buronan Kejaksaan Agung
Tommy Sumardi Minta Rp 25 Miliar untuk Hapus Red Notice, Djoko Tjandra Menawar, Sepakat Rp 10 M
Djoko Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku jumlah tersebut terlalu mahal.
Djoko Tjandra melanjutkan, dirinya pun melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy, pertama kali pada 27 April 2020.
Uang yang diserahkan senilai 100 ribu dolar AS. Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.
"Kedua pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura."
Baca juga: Pemerintah Cari Cara Agar Bantuan Sosial Tunai Tidak Digunakan untuk Beli Rokok
"Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia."
"Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi."
"Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," papar Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dikabulkan Jadi JC
Ketiga, imbuh Djoko Tjandra, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS.
Transaksi ini dilakukan oleh Sisca, yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.
Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS. Prosesnya sama, di Resto Meradelima.
Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Turunkan Anggaran Bansos Covid-19 Jadi Rp 110,2 Triliun
Kelima, tambah Djoko Tjandra, pada 12 Mei 2020 sebesar 100 ribu dolar AS di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.
"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, 50 ribu dolar AS. Prosesnya sama (melalui office boy)," tutur Djoko Tjandra.
Djoko mengatakan, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut.
"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," cetus Djoko Tjandra.
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.