Virus Corona
Alhamdulillah Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Ini Persyaratannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) termin II.
Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemenaker.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi semua persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Belum Juga Cair? Ini Penjelasan Kemenaker...", dan "Bantuan Subsidi Gaji Termin II Kembali Dicairkan, Total Sudah 11 Juta Pekerja Terima",