Virus Corona Jabodetabek
Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe
Hal itu terjadi di Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna, Minggu (13/12/2020).
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, JATISAMPURNA - Petugas dari unsur 3 pilar Tim Pemburu Covid Pondok Gede, mengalami hal tak menyenangkan saat menggelar operasi protokol kesehatan.
Hal itu terjadi di Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna, Minggu (13/12/2020).
Saat petugas meminta 200 pengunjung membubarkan diri pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci.
Baca juga: 52 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Kecamatan Rumpin Masuk Zona Merah
Sehingga, petugas dan pengunjung terkurung selama 30 menit di dalam kafe.
"Petugas dan pengunjung dikunci di dalam kafe oleh pemiliknya."
"Padahal di dalam ada Kapolsek, Danramil, dan dari unsur kecamatan juga," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya, Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus
Petugas meminta karyawan mencari kunci cadangan agar mereka tak berkerumun di dalam.
Baru setelah 30 menit, kunci berhasil ditemukan.
Sekuriti setempat beralasan dikuncinya akses pintu utama dan belakang untuk menghindari pengunjung yang pergi sebelum membayar makanan dan minuman.
Baca juga: Rizieq Shihab Ogah Tanggapi Kemungkinan Ditahan Usai Jadi Tersangka dan Diperiksa Polisi
"Alasan dari sekuriti di sana untuk mencegah customer yang belum membayar, agar tidak langsung meninggalkan tempat," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar karyawan memanggil atasan mereka, dalam hal ini pemilik dan general manager.
Namun sayangnya, mereka telah lebih dahulu kabur dan meninggalkan petugas serta 200 pengunjung terkurung di dalam kafe.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Hapus UN: Luar Biasa Diskriminatif, Masa Depan Tergantung Tes 2-3 Jam
"Setelah berhasil dibuka pintunya, ownernya langsung kabur meninggalkan tempat," ujar Dirga.
Guna menindaklanjuti hal tak menyenangkan beserta pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan.
"Terkait pelanggaran prokes sudah kita proses, tinggal nunggu waktu interogasi owner dan general manager-nya, paling lambat Kamis ini dijadwalkan," ucapnya.
Baca juga: KPK: Cuma Orang Kuat Iman dan Siap Tidak Populer yang Tak Korupsi, Pejabat Kaya Bukan Jaminan
Meski begitu, kedua orang itu tidak ditahan oleh kepolisian.
Sebelumnya, petugas Tim Pemburu Covid Pondok Gede unsur 3 pilar, yakni TNI, Polsek, dan Kecamatan Pondok Gede, dikunci di dalam Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna.
Insiden itu terjadi saat tim melakukan operasi protokol kesehatan pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak menjelaskan, operasi digelar pada pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
Lantaran, mendapatkan informasi dari warga, kafe tersebut diduga melanggar jam operasional yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020.
"Jam operasional klub malam harusnya mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB."
"Kafe itu masih beroperasi padahal jam operasional harusnya tutup," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo: Bila Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri
Operasi yang dilakukan kala itu, bertepatan dengan HUT ke-1 kafe tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya juga mencatat pelanggaran terkait jumlah pengunjung yang membeludak.
"Kami dapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh lebih kurang 200 orang," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi
Ketika petugas meminta agar pengunjung meninggalkan lokasi, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci, sehingga baik pengunjung maupun petugas tidak bisa keluar.
"Kemudian pintu utama dan belakang dikunci oleh karyawan, sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada di dalam tidak dapat keluar."
"Petugas tertahan selama 30 menit, kemudian baru pintu dibuka karyawan yang lain," kata Jimmy.
Baca juga: Belum Penuhi Syarat Ormas, Mahfud MD Sebut Pemerintah Anggap FPI Tak Ada
Atas kejadian tersebut, Jimmy mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi, sebagai upaya tindak lanjut dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge," ungkap Jimmy.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 154.005 (25.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 70.634 (11.5%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 67.496 (10.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 66.810 (9.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 23.494 (3.8%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 22.469 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 22.433 (3.7%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 21.758 (3.7%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 16.769 (2.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 15.510 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 15.110 (2.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 14.123 (2.4%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 12.503 (1.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 10.335 (1.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.526 (1.5%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 8.258 (1.1%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 8.058 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 8.013 (1.1%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 7.185 (1.2%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 6.313 (1.0%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 5.616 (1.0%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 5.063 (0.9%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 4.912 (0.9%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 4.776 (0.7%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.321 (0.6%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 2.776 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 2.702 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.530 (0.4%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 2.474 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 2.463 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 2.294 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.586 (0.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 1.547 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 1.447 (0.2%). (*)