Virus Corona
Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Dipercepat Kemenaker, Ini Kata Ida Fauziyah
Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di termin kedua terus diproses pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di termin kedua terus diproses pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh.
Mereka mendapat bantuan subsidi gaji termin kedua lantaran terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida Fauziyah di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM 2021
Baca juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Sudah Cair, Pemegang ATM Bank Ini Ayo Cek Saldo
Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.
Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.
"Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker.
Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.
Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah; d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM 2021
Kabar gembira, pemerintah kembali memperpanjang program bantuan dalam memperbaiki ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan tak kunjung usainya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Pemerintah memastikan memperpanjang sejumlah program bantuan hingga 2021.
Oleh karenanya, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Setidaknya, ada sejumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Berikut daftar bantuan pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Bansos Tunai

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.
"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."
"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).
Perpanjangan program bansos tunai bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.
Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.
2. BLT UMKM

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.
3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja juga dipastikan diperpanjang hingga 2021.
Masyarakat yang belum lolos pada program Kartu Prakerja pada 2020 dapat mendaftarkan diri kembali.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.
Sebab data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021."
"Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucap Denni.
Denni juga menegaskan, peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.
"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini."
"Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.
Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.
Pada tahun ini, program Kartu Prakerja dicukupkan hingga gelombang 11.
4. Subsidi Gaji

Program bantuan lain yang akan dilanjutkan pada 2021 adalah subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji hingga kuartal I tahun depan.
"Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/9/2020).
Masih menurut keterangan Airlangga, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan hingga kuartal II.
Artinya, tahun depan program subsidi gaji bisa jadi bakal berlanjut dalam enam bulan di 2021.
Pada tahun ini, subsidi gaji diberikan untuk 15,7 juta pekerja.
Pertanyaannya, apakah mereka akan mendapatkan kembali?
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih belum dapat memastikannya.
Sebab, pemerintah masih mengevaluasi seluruh bansos kepada masyarakat serta pekerja yang terdampak akibat pandemi.
Subsidi Listrik Gratis dari PLN

Jika keempat bantuan di atas dipastikan berlanjut hingga 2021, bagaimana dengan subsidi listrik gratis dari PLN?
Apakah juga akan diperpanjang atau dicukupkan pada tahun ini?
Hingga kini, belum diketahui apakah pemerintah juga akan memperpanjang subsidi listrik gratis hingga 2021.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi belum dapat memastikan perpanjangan subsidi listrik pada 2021.
Sebab, perpanjangan subsidi tersebut bagian dari keputusan pemerintah.
Namun, PLN akan selalu mendukung secara penuh segala kebijakan dari pemerintah.
Diketahui, subsidi listrik gratis dari PLN diberikan kepada pengguna listrik 450 VA dan 900 VA pascabayar.
Bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA akan dibebaskan dari tagihan atau mendapat token listrik gratis selama tiga bulan.
Sementara pengguna listrik 900 VA, tagihan listriknya akan didiskon 50 persen atau mendapat token listrik diskon 50 gratis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima" dan di Tribunnews.com dengan judul Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?