Berita Jakarta

POLISI Tembak Mati Pencuri Motor karena Tenteng Senjata Api dan Melawan saat Akan Ditangkap

Polisi tembak mati pencuri motor karena menenteng senjata api dan melawan petugas saat kan ditangkap.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Polisi tembak mati pencuri motor karena menenteng senjata api dan melawan petugas saat kan ditangkap, Kamis (10/12/2020). Foto ilustrasi: rekaman CCTV dua pelaku curanmor saat ingin melakukan aksinya di Jalan Lontas, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi tembak mati pencuri motor karena menenteng senjata api dan melawan petugas saat kan ditangkap.

Petugas Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling motor berinisial HR lantaran melawan petugas dengan senjata api saat akan dilakukan penangkapan.

Saat akan diamankan pelaku HR dan ML, salah satunya mengeluarkan senjata api rakitan dan berupaya melumpuhkan petugas.

Baca juga: Pencuri Motor Bersenjata Api Melawan Petugas Ditembak, Sudah Ratusan Kali Beraksi

Baca juga: 15 Kali Beraksi, Ompong dan Bibir Spesialis Pencuri Motor di Jakarta Barat Akhirnya Diringkus Polisi

"Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku HR ini meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah kepada dua pelaku tersebut.

Polisi kemudian meringkus keduanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora

ML mengaku sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HR memiliki peran menjadi eksekutor atau pemetik.

Yusri mengatakan, kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".

Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.

Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kesal Dijadikan Tumbal, Pacar Jebak Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Bermodus COD

Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku," katanya. (Antaranews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved