Virus Corona Jakarta

Tanpa Syarat, Pimpinan DPRD DKI Setuju Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Pemprov DKI

Tanpa Syarat, Pimpinan DPRD DKI Setuju Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Pemprov DKI. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pesta kembang api di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/1/2012), saat menyambut tahun baru 2013. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov DKI yang melarang industri pariwisata menggelar kegiatan malam tahun baru 2021.

Pimpinan legislator itu justru meminta warga Jakarta tetap berada di rumah, karena Ibu Kota masih dilanda pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, semua orang yang berada di Jakarta harus menghormati keputusan DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Dia menilai, kesuksesan dalam mengendalikan Covid-19 tidak hanya di tangan pemerintah saja, tapi harus ada kemauan dari masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat agar bertanggung jawab untuk mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Zita dari Fraksi PAN ini pada Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cari Peluang di Tengah Pandemi, Teddy Justru Buka Cabang Cut The Crab di Kaliurang, Malang dan Bali

Zita mengatakan, banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2021 pada Kamis (31/12/2020) mendatang. Salah satunya merayakan malam pergantian tahun 2021 melalui tayangan virtual.

“Sebaiknya warga tetap di rumah dan rayakan malam pergantian tahun secara virtual,” jelas Zita.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan sikap Pemprov DKI yang melarang industri pariwisata menggelar acara.

Seharusnya, kata dia, DKI mendukung acara perayaan malam tahun baru supaya terjadi pergerakan ekonomi.

"Tidak bijak kalau Pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru. Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata,” kata Gembong.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap Kapolda Metro Jaya, Pimpinan FPI itu Juga Dicekal

Menurutnya, klaster penyebaran Covid-19 tidak akan terjadi saat malam pergantian tahun baru 2021 bila pemerintah mengetatkan pengawasan. DKI dapat mengatur, membatasi dan mengawasi serta menindak pihak yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

“Jadi sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang tempat pariwisata untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Sebab kegiatan tersebut dapat memicu kerumunan orang yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Baca juga: Mabes Polri Buka Nomor Hotline Pengaduan dan Informasi Terkait Penembakan Enam Laskar FPI

Surat itu telah disampaikan Dinas Parekraf melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Gumilar berdasarkan surat tersebut yang dikutip pada Rabu (9/12/2020). (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved