Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap Kapolda Metro Jaya, Pimpinan FPI itu Juga Dicekal

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab akan Ditangkap Kapolda Metro Jaya. Pimpinan FPI itu Juga telah dicekal.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditetapkan sebagai tersangka Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, akan menangkap Habib Rizieq Shihab. Pimpinan FPI itu juga dicekal.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Ia memberikan pernyataan setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers.

Pernyataan Fadil yang akan menangkap 6 tersangka pelanggar protokol kesehatan itu dikatakannya, setelah Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan pencekalan kepada ke 6 tersangka.

Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Mabes Polri Buka Nomor Hotline Pengaduan dan Informasi Terkait Penembakan Enam Laskar FPI

Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Belum Genap Sebulan Menikahkan Anak, Hetty Koes Endang Tidak Sabar Ingin Segera Menimang 4 Cucu

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved