Kasus Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dijemput Paksa Hingga Ada 5 Tersangka Lain

Kini, kepolisian menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan massa 

“Sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan tim penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus ini.

“Ada 25 saksi yang telah diperiksa; 24 saksi dan 1 saksi ahli. Saksi ahli berasal dari ahli epidemologi,” jelas Hendri.

Dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan, lanjutnya, penyidik melihat ada peristiwa pidana dalam kasus ini.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada, peristiwa ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” paparnya.

Setelah naik ke status penyidikan, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS),Hendri menegaskan tergantung hasil penyidikan.

“Nanti kita lihat penyidikan seperti apa. Kalau diperlukan akan dipanggil,” pungkas Hendri.

(TribunnewsWiki.com/Nur/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/BUM)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved