VIDEO Catherine Wilson Terima Dijerat Pasal Pengedar Narkotika

Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Istimewa
Model sekaligus bintang film Catherine Wilson sedang menjalani sidang kasus narkoba secara virtual dari Rutan Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Saat menjalani sidang tuntutan jaksa itu, Catherine Wilson mengenakan hijab. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved