Kasus Habib Rizieq
KontraS Duga Ada Praktik Extrajudicial Killing dalam Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
Kontras menilai, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh
"Dalam konteks kasus ini, kami menduga bahwa ada niat untuk melakukan tindakan penembakan tersebut karena sumirnya informasi terkait penyebab peristiwa."
Di sisi lain, Fatia menamnahkan, perlu diingat bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan demi mendapatkan keterangan, namun yang terjadi justru kontradiktif yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
Berdasarkan catatan tersebut di atas, KontraS mendesak:
Pertama, Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.
Kedua, Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri
Ketiga, Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.
Baca juga: Yunarto Wijaya Adu Argumen dan Ultimatum Hidayat Nurwahid tentang Mensos Menteri Terbaik
Keempat, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.
Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan.
Kelima, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.
Komnas HAM turunkan tim investigasi
Komisi Hak Asasi Manusia menerbitkan pengumuman bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shibab oleh polisi di Tol Cikampek pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti keterangan pihak kepolisian yang berbeda dengan keterangan dari Front Pembela Islam.
Seperti diketahui, terdapat dua kronologi berbeda antara polisi dan pihak Front Pembela Islam terkait insiden di ruas tol Jakarta-Cikampek yang disebut menewaskan enam pengawal keluarga Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: FPI Sebut Habib Rizieq Lolos dari Penghadangan, Kini Berada di Lokasi Rahasia demi Keamanan
Melalui keterangan di akun Twitter resminya, Komnas HAM menyebut akan menerjunkan tim untuk mendalami masalah tersebut.
"Komnas HAM RI melalui Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat Tim Pemantauan dan Penyelidikan. Saat ini, Tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," demikian bunyi pernyataan pers dikutip Wartakotalive.com.