Kasus Rizieq Shihab

6 ANGGOTA Laskar FPI Tewas Ditembak, Ini Beda Penjelasan Kapolda dan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab

Inilah penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait 6 anggota Laskar FPI tewas ditembak

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Ada dua versi penjelasan terkait 6 orang diduga anggota Laskar FPI pendukung Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) pagi. Pangdam Jaya Irjen Fadli Imran mengatakan, keenam orang itu menyerang polisi. Azis Yanuar, pengacara HRS, mengatakan keenam orang yang akan hadiri pengajian itu diculik preman atau orang tak dikenal yang membuntuti mereka. 

Kapolda mengatakan, peristiwa terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek pukul sekitar 00.30 WIB dini hari tadi.

Penyerangan itu terjadi diduga terkait dengan pemeriksan Rhizieg Shihab yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari informasi akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mendapatkan berita melalu  WA grup bahwa akan ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda," tutur Kapolda.

Terkait dengan hal tersebut Polda melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan yang di dalamnya diduga ada pengikut MRS, kendaran petugas dipepet.

"Kendaraan petugas dipepet lalu diserang dengan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang ada di sini. Petugas yang terancam keselamatannya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah 10 orang," tutur Kapolda. 

Petugas yang terancam melakukan tindakan tegas terukur sehingga enam orang pengikut MRS meninggal.

Empat orang lainnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Sementara di pihak polisi kerugian berupa kendaraan yang rusak dan ditembaki.

Barang bukti yang disita polisi antara lain pedang, celurit dan dua senjata api pistol.

Kapolda menegaskan agar Rizieq Shihab mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Apabila  tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda memperingatkan pengikut Rizieq agar  tidak menghalangi penyelidikan karena tindakan itu melawan hukum. 

"Apabila tindakan itu dilakukan, polisi tidak ragu mengambil tindakan tegas," tutur Fadil.

Kapolda menuturkan, anggota polisi yang bertugas saat itu berjumlah enam orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved