Virus Corona Jabodetabek
Pemkab Bogor Siap Gelar Belajar Tatap Muka Mulai 2021, Daring Tetap Dilakukan, Guru Bakal Repot
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, rencana pembukaan kembali sekolah tatap muka ini harus disiapkan secara matang, dan tidak boleh dipaksakan.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE, CIBINONG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, untuk menentukan jadwal pembelajaran tatap muka pada awal 2021.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian, persiapan, dan pematangan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, rencana pembukaan kembali sekolah tatap muka ini harus disiapkan secara matang, dan tidak boleh dipaksakan.
Baca juga: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti
“Sesuai aturan, sekolah tatap muka boleh dengan pengaturan kapasitas, ada yang 8 orang satu kelas, ada yang 10 atau lebih,” kata Ade di Cibinong, Sabtu (5/12/2020).
Meskipun diperbolehkan, siswa dan orang tua tidak boleh dipaksa.
“Kalau orang tua tidak yakin anaknya aman dari Covid-19, boleh dilakukan sekolah daring,” ujarnya.
Baca juga: Surya Paloh Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, tapi Belum Pulang dari RSPAD
Siswa yang mau sekolah pun nanti bikin surat pernyataan membolehkan anaknya sekolah.
“Jadi kita siap melanjutkan daring, tetapi siap juga untuk sekolah tatap muka walaupun jumlahnya dibatasi,” jelasnya.
Ade menambahkan, saat ini ada banyak permintaan masyarakat yang ingin melakukan sekolah tatap muka.
Baca juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Pecah Rekor Melonjak 8.369 Orang, Papua Berkontribusi
"Kita layani itu sesuai arahan Menteri Pendidikan."
"Tetapi tetap protokol kesehatan dijaga, syarat-syaratnya juga ketat dan tidak memaksakan.”
“Kalau anaknya tetap mau sekolah online, silakan."
Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Politikus Nasdem: Bukan Kriminalisasi, tapi Ulama yang Kriminal
"Tetapi kalau mau sekolah offline juga silakan, mungkin gurunya nanti yang agak kerepotan,” ucap Ade.
Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini masih cukup tinggi.
Saat ini Virus Corona tersebar di 35 kecamatan zona merah dan 2 zona oranye.
Baca juga: Data Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Meski Sudah Terhapus, tapi Tak Bisa Dipakai
Hanya ada tiga kecamatan yang bebas dari kasus Covid-19 saat ini, yaitu Tenjo, Tenjolaya, dan Sukamakmur.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (*)