Viral Polisi Ancam Sembelih Habib Rizieq, Kapolres Langsung Minta Maaf ke FPI, Begini Nasib Aiptu H

Kapolres mengungkapkan, saat ini anggota yang mengancam sembelih Habib Rizieq sudah di Polda Jawa Tengah dalam rangka proses pemeriksaan.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Sosok Aiptu H, oknum Polisi Pekalongan yang mengancam sembelih leher Habib Rizieq Shihab. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah video viral menggambarkan seorang anggota polisi yang mengancam Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dalam video tersebut, oknum polisi Aiptu H mengancam akan sembelih Habib Rizieq Shihab. 

Video ancaman Aiptu H yang berdurasi 2 menit 49 detik viral di media sosial dan sudah ditonton 24 ribu serta mendapatkan komentar 1.300 komentar.

Dilansir dari TribunSurya, dalam video viral itu, Aiptu H mengaku geram dengan berbagai keributan yang tak kunjung usai di

Baca juga: Viral Video Detik-detik Sopir Ojol Lawan 4 Begal Motor Bercelurit hingga Bikin Kabur Kocar-kacir

Baca juga: Diperingati Setiap 1 Desember, ini Arti Pita Merah di Hari AIDS Sedunia

Baca juga: Pemilik Distro Ditangkap karena Lecehkan 16 Gadis saat Mencoba Pakaian di Tokonya 

Indonesia.Dalam video itu, Aiptu H tidak menyebutkan nama dan asalnya. 

Namun, dipastikan dia berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.

"Selamat pagi untuk warga Pekalongan sekitarnya, selamat pagi untuk warga seluruh Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan."

"Akhir-akhir ini kita melihat ada organisasi yang bergaya preman. Bergaya jagoan. Bahkan bak seorang juara yang tidak ada tandingannya, kita semua paham siapa mereka FPI atau Front Pembela Islam," katanya.

Ia mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai umat muslim tidak gentar menghadapi FPI.

"Demi Allah saya tidak gentar dengan FPI, Rizieq, dan kroni-kroninya dan demi Allah saya siap membabat lehernya kalau sampai berulah terlalu jauh apalagi mengacaukan NKRI," katanya.

Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya saat berurusan dengan anak petinggi FPI Kota Pekalongan ditilang anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota.

Karena merasa tak terima ditilang, anak petinggi FPI itu, mendatangkan massa yang terdiri dari 50 orang untuk menggeruduk pos polisi yang berada di Monumen Kota Pekalongan.

"Tak terima ditilang, massa mendatangi ke pos polisi Monumen Pekalongan Kota. Kurang lebih sembilan orang saya pukulin, tergeletak semua dan sampai sekarang pun saya masih benci sama FPI karena gayanya radikal dan gayanya sok jagoan preman," imbuhnya.

Ia kembali bersumpah akan menyembelih leher Habib Rizieq dan tak gentar sama sekali terhadap organisasi seperti FPI, HTI, maupun sejenisnya.

"Demi Allah saya siap menyembelih lehernya Rizieq, mencukil matanya, atau membabat kakinya dan saya tak gentar melawan organisasi seperti FPI, HTI, maupun sejenisnya.

Karena saya seorang Polri tidak akan mundur sejengkal pun. Catat, demi Allah dan demi Rasulullah saya tidak pernah mundur dan tidak pernah takut," tambahnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, ini Rinciannya

Baca juga: Baru Dilahirkan, Bayi di Madiun Terpapar Covid-19

Baca juga: Tahu Rumah Ibundanya di Madura Diserbu Massa, Mahfud MD Langsung Lakukan Langkah ini

Nasibnya Sekarang

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto membenarkan bahwa pria yang ada di video tersebut memang anggotanya.

"Betul itu anggota saya, berinisial H berpangkat Aiptu bertugas di satuan perawatan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti)," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/12/2020) sore.

Kapolres mengungkapkan, saat ini anggota tersebut sudah berada di Polda Jawa Tengah dalam rangka proses pemeriksaan.

"Anggota yang berinisial H tersebut sudah ada di Polda dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ungkapnya. 

Reaksi DPW FPI Jateng 

Video yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pekalongan Kota tersebut, ditanggapi oleh DPW FPI Kota Pekalongan.

Ketua DPW FPI Kota Pekalongan Ustadz Abu Ayyas mengatakan, saat pertama kali menerima video tersebut ia langsung mengkonfirmasi ke pihak kepolisian.

Apakah yang diucapkan, itu kapasitas dia sebagai anggota polri atau oknum.

"Ketika menerima video itu, saya langsung minta konfirmasi ke Kasat Intel Polres Pekalongan Kota, apakah yang diucapkan itu sebagai anggota Polri atau oknum dan kita minta ditindaklanjuti," kata Ustadz Abu Ayyas saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (3/12/2020) malam.

Kemudian, dengan adanya kejadian itu jajaran Polres Pekalongan Kota langsung datang ke markas FPI Kota Pekalongan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Alhamdulillah, pada hari Rabu (2/12/2020) malam Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto bersama jajaran polres sudah hadir ke markas FPI dan menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan institusi," katanya.

"Bahkan dari polres juga memberikan informasi perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh anak buahnya sudah ditangani oleh Polda Jateng," imbuhnya.

Abu Ayyas juga mengungkapkan untuk kasus ini ia menuntut agar perkara ini diproses secara hukum.

Selain itu, ia juga meminta jaminan bahwa perkara bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum.

"Kita menuntut agar kasus ini diproses secara hukum sesuai koridor hukum," katanya

"Karena, kita melihat apa yang dilakukan oleh oknum tersebut justru menunjukkan bahwa selama ini tali silahturahmi yang dilakukan secara harmonis, ternyata ada oknum-oknum yang seolah-olah baik ternyata menyimpan dendam dengan kita," ungkapnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai anggota FPI yang dipukuli sama oknum tersebut hingga terjatuh itu tidak benar.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh oknum kepolisian yang memukul anggota FPI yang geruduk ke pos lantas kemudian dipukuli sama dia sampai terjatuh, itu tidak benar dan omongan itu ngelantur," imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pernyataan Sikap FPI Pekalongan Soal Viralnya Video Oknum Polisi Ancam Sembelih Rizieq Shihab

Habib Rizieq Minta Maaf

Meskipun Habib Rizieq sudah minta maaf soal kerumunan tapi proses hukumnya tetap berjalan, kata Kabid Humas Polda Jabar

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf dan berjanji tak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.

Lalu bagaimana dengan proses hukumnya di Mapolda Jabar?

Pihak Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.

"Selama ini proses (hukumnya) masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (2/11/2020).

Dikatakan, saat ini Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Bogor tengah memeriksa enam orang yang dimintai keterangan.

Keenam orang ini terdiri dari perangkat pemerintah daerah, RT, RW, puskesmas hingga Bhabinkamtibmas.

"Hari ini masih ada pemeriksaan enam orang lagi, diperiksa di Polres Bogor," ucap Erdi.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.

"Saya dengan DPP FPI, kita stop, tidak ada kerumunan lagi. Bahkan jadwal ke daerah kita stop sampai pandemi berakhir," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Ia meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya.

Polisi Periksa Kepala BPBD Kota Bogor Selama 4 Jam soal RS Ummi, Kapolresta: Senin Ada Tersangkanya

Sebelumnya polisi memeriksa Kepala BPBD Kota Bogor selama 4 jam terkait laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi.

Polresta Bogor Kota kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi.

Rencananya hari ini ada 6 orang saksi yang diperiksa yaitu Ketua Pelaksana Covid-19 Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, sekuriti dan ahli pandemi.

Pihak Kepala BPBD Kota Bogor Priyatna Syamsah mengaku diwawancara penyidik terkait tugas pokok sebagai Kepala BPBD dan tugas di Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagai Kepala Bidang..

Baca juga: Polresta Bogor Periksa Direktur RS UMMI dan MER-C, Kapolresta: Pidana Murni Tak Mungkin Bisa Dicabut

“Tadi mulai pemeriksaan pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB. Hampir 4 jam,” ujar Priyatna Syamsah usai pemeriksaan di Polresta Bogor Kota, Selasa (1/12/2020)..

Dia mengaku ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.

“Ada sekira 32 pertanyaan. Poin-poinnya mengenai tupoksi di BPBD dan Satgas Covid-19, termasuk hasil swab Habib Rizieq Shihab,” jelasnya..

“Arahnya tekait laporan Satgas Covid-19 bidang Penegakan Hukum dan juga RS Ummi,” papar Priyatna.

Pemeriksaan saksi terkait kasus laporan Satgas Covid-19 terhadap RS Ummi masih berlangsung hingga Rabu (2/11/2020).

Setelah selesai mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik akan menentukan status kasus ini apakah ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Insya Allah hari Senin depan sudah bisa naik sidik sehingga bisa menentukan tersangkanya.

"Barang bukti berupa video dan surat-surat sudah dikumpulkan,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.

Polresta Bogor Periksa Direktur RS UMMI dan MER-C, Kapolresta: Pidana Murni Tak Mungkin Bisa Dicabut

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Ummi dan MER-C terkait dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Uji Swab Habib Rizieq Shihab pada Senin (30/11/2020).

Pihak Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari RS Ummi, MER-C dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Ada tiga orang yang sedang kita periksa,” kata Hendri di Polresta Bogor, Senin (30/11/2020).

Terkait adanya isu pencabutan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Hendri menegaskan tindakan ini tidak bisa dilakukan.

“Tidak bisa dicabut. Ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” ujarnya.

“Kalau pidana murni, tidak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, siapa pun bisa melaporkan kasus tersebut, tidak hanya Satgas Covid-19.

“Pak Walikota (Bima Arya) bukan bertindak atas nama pribadi dalam kasus ini tetapi sebagai Satgas Covid-19,” imbuhnya,

Penanganan kasus ini, lanjut Hendri, akan menggunakan UU No.4 Tahun 1984 tentang  Wabah Penyakit Menular.

“Berdasarkan pasal 14 UU No.14/1984, ancaman hukumannya  1 tahun,” jelas Hendri.

Selain pihak RS Ummi dan MER-C, Polresta Bogor juga melayangkan panggilan pemeriksaan untuk keluarga Habib Rizieq Shihab.

“Sudah kita panggil kemarin, atas nama Hanif Alatas,” pungkasnya.

HABIB Rizieq Shihab Tolak Di-Tracing, Letjen Doni Monardo: Saya Minta Saudara Rizieq Kooperatif!

Habib Rizieq Shihab atau HRS menolak dilakukan telusur kontak atau tracing terkait penanganan Covid-19.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengeluarkan sikap tegas.

Kedua pejabat tersebut menyesalkan sikap HRS yang merupakan ulama dan tokoh masyarakat yang seharusnya   bisa menjadi teladan. 

Doni Monardo telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut RS Ummi Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan Muhammad Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.

Baca juga: Bima Arya Geruduk RS Ummi Ketika HRS Dirawat, Fadli Zon: Mungkin Cari Perhatian Peluang Politik

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa 4 Direktur RS Ummi Terkait Dugaan Halangi Satgas Uji Swab Rizieq Shihab

Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Doni, Minggu (30/11/2020).

Demikian pernyataan Doni Monardo dalam siaran pers yang disampaikan Dr Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Baca juga: Akankah Habib Rizieq Hadir dalam Pemeriksaan Polisi 1 Desember Nanti? ini Kata FPI

Pernyataan Mahfud MD Terkait HRS Tolak di-Tracing

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyesalkan tindakan dan sikap Habib Rizieq Syihab.

HRS  telah menolak untuk penelusuran kontak  setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata  Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu (29/11).

Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan COVID-19 dapat berhasil.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau Mahfud.

Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covi-19.

Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan," jelas Mahfud.

"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.

Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan COVID-19 tersebut.

Direksi RS Ummi Diperiksa Polisi Hari Ini

Sementara itu,  Senin (30/11/2020) ini polisi akan memeriksa empat direktur RS Ummi Bogor terkait dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Uji Swab Rizieq Shihab.

Polisi bertindak cepat dengan memeriksa empat direktur Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terkait pelaksanaan uji swab petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Polri akan memeriksa keempat direktur RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/11/2020) ini.

Pemanggilan itu berkaitan laporan atas dugaan RS Ummi telah menghalangi atau menghambat pemerintah atau Satgas Covid-19 berkaitan dengan pengambilan uji swab atau swab test petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca juga: Ini Penjelasan RS Ummi Bogor Terkait Habib Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor

"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2020) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).

Adapun saksi yang akan diperiksa polisi meliputi Hanif Alatas pihak keluarga, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama. Kemudian, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Kordinator MER-C dr Hadiki Habib, dan Kordinator MER-C dr Mea.

"Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini yakni, dr Johan, Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Argo.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.

Baca juga: Ini Pernyataan Polisi Bogor Terkait Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi Bogor

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) terhadap Rizieq Shihab yang katanya dilakukan di rumah sakit itu.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Padahal, menurut Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.

Baca juga: Ini Tanggapan FPI Soal Pemanggilan Habib Rizieq Untuk Pemeriksaan Oleh Polisi

Namun, pada kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.

"Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya," kata Agus dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.

"Aduannya menghambat dan mengahalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh," ujar Agus.

Baca juga: Polisi Bogor Periksa 4 Saksi Atas Dugaan RS Ummi Bogor Halangi Satgas Covid Saat Ada Habib Rizieq

Dia mengatakan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.

Setiap rumah sakit, kata dia, berkewajiban menyampaikan hasil swab setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.

Hal itu, kata Agus, juga berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.

"Kemarin malam pihak RS Ummi menjanjikan hasilnya akan keluar dan segera dilaporkan, tetapi kami tunggu sampai jam 12 malam lewat tidak ada kabar. Sebenarnya, bolanya ini ada di rumah sakit, sejauh mana mereka menyampaikan kejelasan soal ini," ujar dia. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/Achmad Nasrudin Yahya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Minta Maaf soal Acara di Bogor, Bagaimana dengan Kasus Hukumnya?"  dan di surya.co.id dengan judul Sosok Aiptu H, Oknum Polisi Pekalongan yang Ancam Sembelih Leher Rizieq Sihab, ini Nasibnya Sekarang.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved