Kriminalitas

Setahun Tidak Ada Perkembangan, Polisi Berkilah Orangtua Korban Pencabulan Sulit Dimintai Keterangan

Setahun Tidak Ada Perkembangan, Polisi Berkilah Orangtua Korban Pencabulan Sulit Dimintai Keterangan. Berikut Penjelasannya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI BARAT - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan tak ada kendala dalam proses pengungkapan kasus pencabulan yang dialami anak perempuan berinisial AA (11) dengan terduga pelaku, M (40).

Lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan sejak 6 Januari 2020 tersebut, diungkapkannya karena orangtua korban, yakni CB (43) kerap menunda proses pemeriksaan saat dipanggil kepolisian.

"Yang membuat lama ya pelapor ini, korbannya, artinya kan kami mau minta keterangan ibunya, kami juga panggil bapaknya sementara bapaknya masih ada kesibukan," kata Alfian saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2020).

Baca juga: Detik-detik Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sekelompok Pria yang Mengaku Anggota Polisi

Meski pihaknya telah memintai keterangan tiga orang saksi, yakni Ketua RW, korban dan ibu korban yaitu CB, namun kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari ayah korban.

"Ya, walaupun kami tidak secara keseluruhan bergantung dengan saksi, tapi sebenarnya dari keluarga korban sendiri, bahkan kami sudah jemput bola, baik melayangkan surat panggilan atau telpon, namun mereka yang bilang via WA, 'nanti saya kontak lagi karena sibuk'. Begitu kata ibunya," ungkap Alfian.

Alfian juga menduga bahwa ibu korban sebagai pelapor ragu-ragu untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum lantaran antara dirinya dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

"Intinya masalah penyidikan dan penyelidikan tidak ada masalah. Cuma yang jadi permasalahan, Pak RW yang kita periksa jadi saksi, terlapor maupun korban mereka masih ada hubungan keluarga. Itu jadi kendalanya," kata Alfian.

Alfian mengharapkan agar keluarga korban segera memberikan keterangan agar bisa tertuang di BAP sehingga kelanjutan kasusnya menjadi menemui kejelasan.

"Saya sih terus terang sebagai atasan penyidik, kalau menurut saya penyidikan ini harus memberikan kepastian hukum. Karena kan harus ada azas manfaat dan asas keadilan," tuturnya.

Setahun Tidak Ada Perkembangan

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan hingga kini kasus pencabulan anak yang menimpa bocah perempuan berinisial AA (11) di Bekasi Barat, masih terus ditangani kepolisian.

Ia membenarkan bahwa kasus tersebut di laporkan pada 6 Januari 2020 lalu, lantaran ibu korban berinisial CB (43) baru mengetahui perbuatan bejat pelaku M (40) pada Desember 2019.

"Kejadiannya itu sebenarnya Juli 2019, laporan baru dibuat Januari 2020 dan itu pun bulan Desember 2019 baru ketahuan," ucap Alfian saat dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020).

Selama hampir setahun belakangan, penyidik diungkapkannya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.

Saksi tersebut antara lain, korban, ibu kandung korban CB dan Ketua RW.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved