Ujaran Kebencian
Profil Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi, Dikabarkan Ditangkap Polisi karena Ujaran Kebencian
Berilkut ini Profil Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi. Maaher dikabarkan ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berilkut ini Profil Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi.
Maaher dikabarkan ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Baca juga: Polisi Tangkap Maaher At-Thuwailibi, Langsung Berstatus Tersangka Tanpa Pemanggilan
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Maaher At-Thuwailibi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan seagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Baca juga: Rasa Penyesalan Lana Rhoades Eks Bintang Film Dewasa, Akui Tak Lagi Bergairah Saat Berhubungan Badan
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Persulit Nasabah Klaim Dana Asuransi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusahaan Asuransi
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."