Ujaran Kebencian

Maaher At-Thuwailibi Jadi Tersangka, FPI Berharap Polisi Juga Menangkap Para Tokoh Ini

Front Pembelas Islam (FPI) mengkritisi penangkapan Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi, oleh Bareskrim Polri.

Instagram@ustadzmaaher_real
Maaher At-Thuwailibi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Front Pembelas Islam (FPI) mengkritisi penangkapan Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi, oleh Bareskrim Polri.

Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar meminta polisi tak pilih kasih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Maaher At-Thuwailibi Terkait Kasus Ujaran Kebencian

"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka."

"Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung, dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Aziz menilai nama-nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan Umat Islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi

"Banyak sudah dilaporkan Umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," papar Aziz.

Sebelumnya, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua

Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved