Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Perdana Catherine Wilson Siap Digelar PN Depok 8 Desember 2020 Secara Virtual

Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat aktris Catherine Wilson siap digelar Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada 8 Desember 2020.

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Tribun/Bayu Indra
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat aktris Catherine Wilson siap digelar Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada 8 Desember 2020.

Setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Lemdiklat Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, aktris Catherine Wilson kini resmi jadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Cilodong, Depok.

Wanita yang juga berprofesi sebagai model ini menempati Rutan Kelas I Depok setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok pada 12 November lalu.

Baca juga: VIDEO Catherine Wilson Keluar Kejaksaan Negeri Depok Menggunakan Rompi Tahanan

Kini, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret pemilik nama panggilan Keket ini memasuki babak baru.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahmad Fadil mengatakan, pihaknya telah siap menggelar sidang perdana wanita berpostur tubuh tinggi tersebut.

"Perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine binti Peter Wilson kini sudah kami terima. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Depok melimpahkan berkasnya, selanjutnya berkas perkara tersebut siap disidangkan," papar Fadil saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kasus Narkoba Catherine Wilson Bakal Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Depok

Berkas perkara pidana Narkotika tersebut mencantumkan dua nama terdakwa sekaligus yakni Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, dengan Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Pelimpahan berkas perkara tersebut diakui Fadil telah diterima pihaknya dari Kejari Depok, pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin.

"Atas berkas perkara tersebut telah dikeluarkan penetapan Majelis Hakim dengan susunan Majelis, yakni Nugraha Medica Prakasa, SH,MH sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, SH, M.Hum, dan Eko Julianto, SH, MM, MH sebagai Hakim Anggota,"

"Dengan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020," tuturnya.

Baca juga: Ditahan Jaksa di Rutan Cilodong Depok Mulai Selasa Ini, Begini Harapan Catherine Wilson

Seperti sidang-sidang lainnya di masa pandemi ini, Fadil mengatakan tak ada perbedaan proses persidangan Keket yakni tetap dilakukan secara virtual atau online dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Mohon bagi rekan-rekan media yang hendak meliput pada hari dan tanggal tersebut, mengkonfirmasi ke Humas PN Depok, dengan membawa atribut pers, dan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan dalam meliput persidangan," akunya.

Sebelumnya, Kejari Depok melalui Kepala Seksi Intelijen Herlangga Wisnu mengatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua terdakwa setelah terdakwa beserta barang bukti diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November lalu.

Catherine Wilson seusai mengikuti acara rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Catherine Wilson seusai mengikuti acara rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," papar Herlangga kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (17/11/2020).

Keputusan atas proses penahanan yang dilakukan Kejari Depok dikatakan Herlangga dilandasi beberapa pertimbangan baik subyek maupun obyek.

Baca juga: Ini Keinginan Catherine Wilson yang Disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barbuk, dan juga ancaman (pidana yang dikenakan penyidik terhadap tersangka) diatas 5 tahun," tutur Herlangga.

Dalam sangkaannya, kata Herlangga, penyidik menyangkakan tiga pasal sekaligus terhadap Keket, pertama Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Kedua Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson

Serta pasal terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Saat ini tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga.

Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rutan Cilodong Jadi Tempat Catherine Wilson Meringkuk dalam Tahanan Selama 20 Hari

Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu.

Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

ari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone.
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved