Habib Rizieq Pulang

MANGKIR Tak Penuhi Panggilan Pertama, Polisi Nilai Alasan Rizieq Shihab Tidak Patut dan Tidak Wajar

Mangkir tak memenuhi panggilan pertama, Polisi menilai alasan Habib Rizieq Shihab tidak patut dan tidak wajar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Mangkir tak memenuhi panggilan pertama, Polisi menilai alasan Habib Rizieq Shihab tidak patut dan tidak wajar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mangkir tak memenuhi panggilan pertama, Polisi menilai alasan Habib Rizieq Shihab tidak patut dan tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Habib Rizieq Shihab tidak hadir memenuhi panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) kemarin, adalah tidak patut dan tidak wajar.

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik, Selasa kemarin.

Video: Ini Alasan Menantu Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Penyidik

"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun, saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya. Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020) 

Penilaian serupa kata Yusri juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa kemarin.

Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan Kasus RS Ummi Terkait Habib Rizieq, Giliran 3 Dokter Diperiksa Polresta Bogor

Baca juga: Kronologi Massa Penolak Habib Rizieq Berlarian saat Didatangi Kelompok Pro HRS, FPI Bantah Terlibat

Alasan Hanif Alatas saat itu adalah, karena ada acara lain yang dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Sehingga kata Yusri penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, dan menantunya, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Dalam surat panggilan itu mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020) mendatang.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Megamendung, Polda Jabar Periksa 8 Saksi Hari Ini

Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.

Ia dan menantunya itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Surat panggilan kedua ini dilayangkan setelah Habib Rizieq dan Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan pertama, Selasa (1/12/2020) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam surat panggilan kedua itu, Habib Riizieq dan menantunya diminta hadir pada, Senin (7/12/2020) mendatang.

Baca juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Habib Rizieq Shihab Sekarangi? Ini Jawaban Kuasa Hukum

"Saat ini penyidik sedang berada di rumah HRS di Petamburan untuk menyampaikan langsung, surat panggilan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya surat panggilan kedua juga diberikan ke menantunya Hanif Alatas.

"Sebab HRS dan MHA tidak memenuhi panggilan pertama, pada Selasa kemarin. Memang pengacara dari mereka masing-masing datang, menyampaikan alasan kenapa mereka tidak bisa hadir," kata Yusri.

Setelah dinilai oleh penyidik, kata Yusri, pihaknya akhirnya memutuskan melayangkan panggilan kedua, di mana dijadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Senin (7/12/2020).

Baca juga: Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI

"Mereka kami minta hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin 7 Desember," kata Yusri.

Yusri berharap keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020) depan.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved