Berita Nasional
Tanggapi Isu Galon Sekali Pakai, APSI Minta Jangan Menggiring Opini Tidak Benar
Pihak APSI menduga ada upaya pihak tertentu ingin mendiskreditkan salah satu merk produk AMDK Le Minerale
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) angkat bicara mengenai adanya penggiringan opini dan pembelokan fakta tentang galon sekali pakai.
Menurut APSI, pernyataan itu tidak benar atau bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Galon plastik sekali pakai tergolong dalam jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate) dengan kode plastik daur ulang No. 1 . Artinya sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali," ujar Ketua APSI Saut Marpaung di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Gunungan Sampah Kayu Setinggi 3 Meter di Kali Bekasi Akhirnya Diangkut Secara Estafet
Sumber kegeraman APSI ini tak lain disebabkan cuitan akun netizen dan beberapa akun, yang seolah-olah mewakili atau mengatas namakan LSM lingkungan dan imbauan dari influencer.
Menurut APSI, cuitan dan berita-berita tersebut sangat menyesatkan.
"Sebab kalau menyangkut sampah, utamanya sampah plastik, maka pihak APSI dan Para Pengelola Daur Ulang yang lebih tahu kondisi sebenarnya di lapangan," ujar Saut.
Pihak APSI menduga ada upaya pihak tertentu ingin mendiskreditkan salah satu merk produk AMDK Le Minerale dengan mengatas namakan atau melalui LSM lingkungan dan Influencer.
Baca juga: VIDEO Sampah Plastik Didaur Ulang Jadi Paving Block di Pondok Pinang
“Menyikapi cuitan dan pemberitaan yang telah mencampur adukan antara fakta yang benar dan yang dibelokan. Sebaiknya sebagai LSM atau perorangan yang mengakui penggiat lingkungan hidup seperti Green Peace dan Aliansi Zero Waste sebagai garda terdepan masyarakat, dapat memberikan informasi yang kredibel bukan menggiring opini yang menyesatkan masyarakat. Bahkan saat ini ada penggalangan Petisi, yang sangat disayangkan pembuatnya mungkin tidak memahami konsep sirkular ekonomi yang digaungkan oleh pemerintah," papar Saut.
APSI melalui akun twitternya ingin menjelaskan fakta yang terjadi.
“Pemberitaan yang menggiring opini & pembelokan fakta dapat merugikan seluruh pihak yang mendukung sirkular ekonomi yang digaungkan oleh KLH (Kementrian Lingkungan Hidup). Kami Anggota APSI sebagai pengusaha yang turut menjaga lingkungan dengan cara mendaur ulang sampah plastik juga merasa dirugikan akibat berita yang faktanya dibelokan," cuit akun APSI
Saut Marpaung sebelumnya menegaskan, galon plastik sekali pakai dan botol air kemasan PET sangat membantu ekonomi rakyat kecil.
“Lebih bagus (galon) sekali pakai untuk mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah,” ungkap Saut.
Baca juga: Tetra Pak Indonesia dan Giant Supermarket Gelar Kegiatan Edukasi Daur Ulang Itu Unik bagi Pengunjung
Masih menurut Saut, memandang persoalan sampah, itu harus secara holistik.
Tidak bisa hanya sebagian-sebagian atau secara parsial. Jadi, di dalam stakeholder persampahan, terdiri dari beberapa pihak. Ada pemerintah pusat, proinsi. Ada juga penghasil sampah. Yaitu masyarakat keseluruhan. Kemudian ada lagi stakeholder seperti pengusaha sampah. Mata rantai industri.
“Kita ini bagian dari stakeholder yang bekerja untuk memilah dan memproses sampah supaya tidak mencemari lingkungan,” ujar Saut.
“Saya melihatnya lebih global, Indonesia ini negara berkembang, masih tingginya tingkat pengangguran. Kemudian kalau kita lihat sudah banyak wira usaha mikro usaha yang sudah lama untuk mengumpulkan sampah,” Saut menambahkan
“Pekerjaan yang paling gampang adalah memungut sampah bernilai. Terpaksa masyarakat harus mencari kerja. Demi perut. Lihat di TPA Bantar Gebang ada 6000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri,” ungkap Saut.
Baca juga: Luncurkan Program PRO, PRAISE Bantu Pengumpulan Sampah Kemasan untuk Daur Ulang
Lebih jauh Saut Marpaung mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri KLHK No. 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, dimana melalui peraturan itu KLHK meminta peran aktif produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan. Sehingga target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun dapat tercapai.
"Le Minerale sebagai produsen, telah bekerja sama dengan APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia) sebagai wujud implementasi peraturan menteri KLHK no 75 tahun 2019. Dimulai dari Kabupaten Klungkung, Bali untuk pengurangan sampah. Dengan cara, edukasi memilah jenis sampah di rumah tangga, sampai proses di pusat daur ulang, yang kemudian sampah tersebut diserap oleh APSI untuk didaur ulang," ungkap Saut Marpaung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sampah-plastik-tersebut-tergolong-mudah-didaur-ulang-dan-dapat-digunakan-kembali.jpg)