Berita Nasional

Pengacara Wahyu Setiawan Seret Nama Gubernur Papua Barat, KPK Didesak Usut Tuntas

Menurut Saiful, ada keterkaitan Dominggus dalam dugaan aliran dana suap Rp 500 juta kepada klienny, Wahyu Setiawan

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Massa yang menamakan diri Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan dan Demokrasi Indonesia (Implikasi) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA –Sekelompok massa yang menamakan diri Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan dan Demokrasi Indonesia (Implikasi) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka mendukung upaya KPK mengusut pengakuan dari Saiful Anam, pengacara terdakwa korupsi Wahyu Setiawan yang menyeret nama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Saiful, ada keterkaitan Dominggus dalam dugaan aliran dana suap Rp 500 juta kepada kliennya.

Baca juga: Hari Ini Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis, Harun Masiku Si Pemberi Suap Masih Raib

Saiful meyakini kasus kliennya tidak hanya terkait penerimaan hadiah atau janji dari politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Akan tatapi, juga adanya dugaan suap terkait penentuan terhadap seleksi calon peserta KPU Provinsi Papua Barat, dimana Wahyu diamanahkan sebagai koordinator untuk wilayah Papua Barat.

"Berdasarkan fakta persidangan, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo telah menyediakan uang dugaan suap sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui adik Wahyu Setiawan yang bernama Ika Indrayani," klaim Saiful kepada media beberapa waktu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mengembangkan uang Rp 500 juta yang diakui diterima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Baca juga: Berharap Pengajuan Jadi JC Dikabulkan, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilkada hingga Pilpres

Pada aksi yang dilakukan pada Selasa, massa mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan praktik suap orang penting di Papua Barat.

“Persidangan Tipikor pada Kamis (9/7/2020) mengungkapkan fakta bahwa Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya,” ujar Kordinator Lapangan Implikasi, Rifal Maulana, melalui keterangan persnya, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

“Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” sambungnya.

Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat.

“Oleh Karena itu, kami berharap kepada KPK agar Gubernur Dominggus segera dilakukan pemeriksaan terkait suap yang dilakukan kepada Wahyu Setiawan,”ucapnya.

Dijelaskannya, Wahyu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi anggota KPUD.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun

Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Dalam kesempatan tersebut, dia pun membacakan surat dakwaan Jaksa KPK Takdir Suhan pada Kamis (28/5/2020).

Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

“Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antar bank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

Baca juga: FPI Ngeprank Polisi, Bilang Akan Bawa Massa ke Polda, Sudah Disiapkan Baracuda, Malah Tidak Datang

Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan.

Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Mahfud MD Beri Sinyal Akan Bikin Perhitungan setelah Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Massa Pro HRS

Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

“Kami mendesak KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan karena diduga Kuat Melakukan Suap terhadap Wahyu Setiawan. KPK harus menyelamatkan papua Barat dari tindakan Praktek suap dan ancaman korupsi,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved