Virus Corona

Jika Orangtua Tolak Anaknya Belajar Di Sekolah, Menteri Nadiem Tegaskan Hal Ini

Jika Orangtua Tolak Anaknya Belajar Di Sekolah, Menteri Nadiem Tegaskan Hal Ini. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Youtube Kemendikbud
Menteri Nadiem Makarim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai tahun depan. 

Tapi Mendikbud Nadiem Makarim menyampai suatu hal penting. 

Nadiem memastikan kebijakan tersebut tidak saklek.

Selama ini atau sepanjang tahun ini, pembelajaran dilakukan secara online. 

Siswa yang tidak diperbolehkan orangtua untuk belajar tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah harus tetap memfasilitasi kegiatan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) dari rumah.

Baca juga: Perlintasan KA Sebidang di Palmerah Ditutup Permanen, Ini Alasannya

Demikian disampaikan Nadiem dalam acara "Rakornas Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan KPAI secara daring, Senin (30/11/2020).

"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar tatap muka, maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh pihak sekolah," kata Nadiem.

 Memang, kata Nadiem, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin belajar tatap muka yang bisa dijalankan di Januari 2021.

Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

"Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah," tutur Mendikbud.

Meski diperbolehkan, bilang Nadiem, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat.

Baca juga: VIDEO Ngotot Minta Hasil Swab Rizieq Shihab, Satgas Covid-19 Kota Bogor Sebut Tidak Langgar Hukum

Karena, pemberian izin belajar tatap muka boleh dijalankan, asalkan sudah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua.

"Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut," tegas Nadiem.

Tak hanya itu, pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

"Orangtua punya hak penuh, bila tidak diperbolehkan, maka tidak bisa belajar tatap muka di sekolah. Siswa atau sang anak bisa lanjutkan PJJ dari rumah," tegas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved