Berita Tangerang Raya

Petani Resah Pupuk Bersubsidi di Tangerang Langka Padahal Cukup, Ternyata Ini Alasannya

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani.

pupuk-indonesia.com
ilustrasi pupuk 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani.

Aziz Gunawan selaku Kepala DPKP Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa menindak lanjuti keresahan para petani di Kabupaten Tangerang yang mengeluhkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Resmi, sedangkan pupuk bersubsidi tersebut sangat dibutuhkan para petani.

Aziz membeberkan kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi bukan diakibatkan tidak adanya stok pupuk dari produsen pupuk yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Melainkan adanya sistem penyaluran pupuk dari Produsen, Distributor, Kios Pupuk Resmi dan petani yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, maka penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menggunakan Kartu Tani Indonesia," ujar Aziz, Minggu (29/11/2020).

Kartu Tani merupakan kartu yang dirancang khusus untuk petani di mana di dalamnya sudah terdapat alokasi pupuk bersubsidi.

Dan diterbitkan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI dan Bank BRI.

Selain memiliki data alokasi pupuk bersubsidi yang bisa dibeli oleh petani, Kartu Tani juga berfungsi sebagai Kartu ATM Debit Bank BRI yang memiliki fungsi fasilitas standar perbankan.

Kartu Tani yang beredar saat ini adalah Kartu Tani yang diterbitkan Tahun 2017 dan direaktivasi ulang pihak Bank karena selama tahun 2017 - 2020, implementasi penggunaan Kartu Tani dalam pembelian pupuk bersubsidi tidak berjalan sama sekali, sehingga Kartu Tani banyak yang tidak aktif.

"Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani disusun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektronik (e-RDKK) yang dilakukan verifikasi dan validasi data petani secara berjenjang.

"Data utama yang diperlukan yakni data diri sesuai e-KTP, data kelompok tani, luasan lahan dan jumlah pupuk yang dibutuhkan," ucapnya.

Aziz menyebut pada tahun 2020, data petani yang masuk dalam Sistem Aplikasi e-RDKK 2020 belum sepenuhnya terdata karena kendala di lapangan dalam pengumpulan Data e-KTP dan KK Petani, dengan batas entry hingga tanggal 26 Juni 2020.

Meskipun demikian pada bulan Januari - Agustus, pembelian pupuk bersubsidi masih belum wajib mengacu pada Sistem Aplikasi e-RDKK Tahun 2020 dan berlaku sistem manual. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved