Pilkada Serentak
KPU Karawang Siapkan Pelaksanaan Rapid Test PPK, PPS, dan KPPS Selama 7 Hari
Jelang pemungutan suara KPU Karawang menyelenggarakan rapid test selama 7 hari untuk seluruh panitia dari PPK hingga KPPS
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Setelah pelaksanaan hasil penyortiran dan pelipatan maka kita ketahui bersama jumlah yang baik untuk surat suara dengan hasil yang baik itu atau ada 1.684.552 surat suara," kata Kasum Sanjaya ditemui pada Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Hotman Paris Ingatkan Pesan Susi Pudjiastuti Soal Larangan Ekspor Benur
Dengan itu, dikatakan Kasum jika total surat suara yang rusak sebanyak 556 surat suara.
Surat suara yang rusak tersebut mayoritas diantaranya karena faktor pemotongan surat suara saat dipercetakan.
Dengan kondisi itu, menurut peraturan yang ada, mengenai kriteria kerusakan seperti hasil tinta yang kurang baik atau salah dalam cutting di kategorikan sebagai surat suara rusak.
Baca juga: Haris Azhar Diminta Belajar Soal Sengketa Tanah Cakung, Kuasa Hukum Abdul Halim: Jangan Asbun
"Ada beberapa kriteria posisi rusak, itu karena salah cutting dan ada bercak di surat suara," katanya.
Dengan temuan surat suara rusak tersebut, KPU Karawang akan membuat berita acara mengenai suara yang rusak tersebut ke perusahaan percetakan yang telah ditentukan untuk dilakukan percetakan ulang.
"Cepatnya kita akan laksanakan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang kita tunjuk untuk pemenuhan surat suara yang rusak," ucapnya. (jos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rapid-test-massal-di-puncak-2.jpg)