Virus Corona Jabodetabek

Diangkat jadi Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Ini Dua Prioritas Utama Irwandi

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi diangkat menjadi pelaksana tugas harian (plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Warta Kota
Irwandi, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, kini diangkat menjadi pelaksana tugas harian (plh) Wali Kota Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi diangkat menjadi pelaksana tugas harian (plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

Hal itu terjadi setelah Bayu Meghantara dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menjadi pelaksana tugas harian Wali Kota Jakpus, Irwandi mengatakan siap untuk melanjutkan program yang selama ini telah dibuat.

Baca juga: Jika Jadi Menteri KP, Fadli Zon Bakal Gantian Dikritik Orang, Jokowi Diuntungkan

"Ada dua program utama dan genting yang menjadi prioritas saat ini, yaitu penanganan Covid-19 dan juga antisipasi banjir," ujar Irwandi kepada Wartakotalive, Sabtu (28/11/2020).

Lanjut Irwandi, untuk penanganan Covid-19, dirinya dan jajaran bakal berupaya optimal dan meningkatkan program yang selama ini telah dibuat, guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk antisipasi banjir, Irwandi menjelaskan akan meningkatkan koordinasi dengan camat dan kelurahan, guna persiapan antisipasi banjir.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot, Pj Sekda DKI: Kami Tidak Sembarangan Memutuskan

"Kesiapan lebih dini penting."

"Misalnya mengoptimalkan dan peningkatan pengerukan lumpur daerah aliran sungai, maupun dalam bentuk mikro."

"Pengecekan seluruh unit pompa air, sehingga semuanya dipastikan berfungsi saat keadaan genting nantinya," tambahnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Mau Publikasikan Hasil Tes Swab, FPI: Rekam Medis Hak Pasien

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang ditandatangani Pj Sekda DKI Jakartaz Sri Haryati, 25 November 2020, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi diangkat sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati memastikan pencopotan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadis LH Andono Warih, karena keduanya lalai menjalankan arahan dan tugas.

Adapun sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kata Sri Haryati, keduanya dibebastugaskan mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso dan Rumah Dibakar, DPR Minta Polisi Segera Ciduk Pelakunya

Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved