VIDEO Millen Cyrus Jalani Assesment Setelah Ajukan Rehabilitasi
Assesment dijalani Millen Cyrus setelah pengajuan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya diterima penyidik kepolisian.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Millen Cyrus Jalani Assesment Setelah Ajukan Rehabilitasi
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Selebritas Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus, tersangka kasus narkoba, menjalani assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mulai, Jumat (27/11/2020).
Assesment dijalani Millen setelah pengajuan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya diterima penyidik kepolisian.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
"Pengajuan rehabilitasi terhadap tersangka MP sudah diajukan kuasa hukumnya dan diterima penyidik. Karenanya hari ini yang bersangkutan menjalani assesment di BNNP," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Menurut Yusri, pihaknya kini menunggu hasil assesement dari BNNP DKI atas Millen.
"Dari hasil itu, akan menentukan apakah yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi atau seperti apa. Kami menunggu hasil assesmentnya," ujarnya.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga, Berjam-jam Jasad Korban Tidak Dievakuasi, Warga Takut Pilih Kabur ke Hutan
Meski nantinya menjalani rehabilitasi kata Yusri, proses hukum terhadap Millen tetap berlanjut.
Sebelumnya Yusri menyatakan bahwa Millen terancam hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus narkoba.
Millen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil urinenya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencabulan Bocah di Pondok Aren Telah Lakukan Tujuh Kali Tindak Pidana Lain
"Dijerat di UU Narkotika Pasal 114," kata Yusri.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 itu diketahui mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Pasal itu juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pencabulan di Pondok Aren
Menurutnya penyidik Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melengkapi berkas perkara Millen.
Selain itu, penyidik juga masih terus mengusut perkara untuk menemukan pihak yang berperan sebagai pemasok.
"Tim masih bergerak juga untuk mengembangkan, dari mana barang-barang ini didapat," ujarnya.
Seperti diketahui Millen ditangkap pada Minggu (22/11) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama teman prianya, JR. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan, Katanya Tak Semua Orang Jelek
Millen telah ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Polisi sebelumnya menahan Millen di sel pria, merujuk pada data jenis kelamin di KTP.
"Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yusri.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/millen-cyrus-ay.jpg)