Berita Video
VIDEO Aktivis Lingkungan Gelar Pawai Iklim di Monas
Dalam aksinya mereka menggelar poster dan spanduk yang berisi keprihatinan atas terjadinya kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sejumlah aktifis lingkungan menggelar kegiatan pawai iklim di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Dalam aksinya mereka menggelar poster dan spanduk yang berisi keprihatinan atas terjadinya kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan.
Mereka menuntut agar pemerintah segera melakukan tindakan nyata mengatasi hal tersebut.
Aksi pawai iklim yang juga digelar di Bandung, Serang dan Makassar, ini merupakan bagian dari Asia Climate Rally yang diorganisir oleh Koalisi Anak Muda Jeda Untuk Iklim.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bebas kantung plastik sekali pakai sejak Juli 2020.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, regulasi itu juga mengatur tentang sanksi administratif kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Mereka dikenakan sanksi bila tetap menyediakan kantung plastik sekali pakai ketika bertransaksi dengan konsumen.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Tes PCR Terus Meningkat, Bahkan Capai 45 Persen Skala Nasional
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Sertifikatkan Tanah Monas
Baca juga: Sehari setelah Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Raih Penghargaan Bergengsi dari LKPP RI
Karena itu, mereka diminta untuk menyediakan KBRL untuk para pelanggannya. Namun demikian, kata dia, sanksi tidak menyasar konsumen.
Jenis sanksinya juga beragam, dari denda administratif hingga terberat pembekuan dan pencabutan izin usaha.
“Sanksi kepada pengelola pun saat ini lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap,” kata Andono berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, kebijakan KBRL bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup, serta kegiatan-kegiatan di masyarakat agar tidak menghasilkan residu.
Karena itu, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, namun demi mengubah perilaku.
Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik menimbukan masalah lingkungan untuk generasi saat ini hingga masa depan.
“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aktifis-lingkungan-dari-koalisi-anak-muda-jeda-untuk-iklim.jpg)