Virus Corona
Muhadjir Effendy: Insya Allah Hari Ini Pemerintah Umumkan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Muhadjir Effendy: Insya Allah hari ini, Jumat (27/11/2020), Pemerintah akan mengumumkan pengurangan libur panjang akhir tahun 2020
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Muhadjir Effendy: Insya Allah hari ini, Jumat (27/11/2020), Pemerintah akan mengumumkan pengurangan libur panjang akhir tahun 2020.
Pemerintah bakal memutuskan soal pemotongan masa cuti bersama atau libur panjang akhir tahun pada Jumat (27/11/2020) hari ini.
Pemotongan tersebut terkait pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Insyaallah ya (dirapatkan besok)," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka
Pemerintah bakal melakukan rapat teknis terlebih dahulu dengan menteri-menteri terkait.
Muhadjir bakal memimpin rapat dengan menteri terkait, untuk memutuskan pemotongan libur panjang.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.
Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri."
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
"Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir, usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi, libur Hari Raya Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun, karena adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah
Sehingga, pada akhir tahun nanti selain Hari Raya Natal pada 24-25 Desember 2020, dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021, akan ada libur Hari Raya Idul Fitri.
Presiden meminta masalah libur panjang tersebut dibahas secara teknis sesegera mungkin, di tataran kementerian dan lembaga.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."
Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.
Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
• Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
• Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
• LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," begitu bunyi Diktum ketiga Keppres 17/2020.
• Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, dari Awal ICW Curiga Kejaksaan Agung Bakal Pasang Badan
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ada pun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.
Sebelumnya, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik.
Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
• Cuti Bersama Lebaran Digeser ke 28-31 Desember 2020, Juga Berpeluang Dimajukan ke Juli
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama."
"Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Atmaji menegaskan, Jumat besok, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa.
• Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!
“ASN tetap bekerja seperti biasa."
"Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.
Atmaji menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu 19 Mei 2020.
• Menteri Agama: Covid-19 Tidak Boleh Mengurangi Kegembiraan Kita Menyambut Hari Kemenangan
Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020.
Isinya, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (Fahdi Fahlevi)