Berita Daerah
Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Dijemput Paksa Polisi dan Kini Jadi Tersangka, Ini Kesalahannya
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril ditetapkan sebagai tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, PEKANBARU -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, keduanya dijemput polisi pada Selasa (24/11/2020) waktu subuh.
Baca juga: FPI Benarkan Habib Rizieq Shihab Dirawat di Rumah Sakit,Sudah Jalani Swab Test dan General Check Up
Baca juga: Survei SMRC: Cuma 43 Persen Masyarakat yang Suka Rizieq Shihab dan FPI
Mereka kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan paksa deklarasi damai menolak kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
Seperti diketahui, deklarasi damai tersebut diikuti oleh 45 organisasi masyarakat (Ormas) pada Senin (23/11/2020) di depan kantor Gubernur Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Cerita Pejambret Takluk di Depan Mahasiswi Bernama Beauty Zumbrota, Ia Nekat Tabrak Motor Pejambret
Baca juga: Klasemen dan Hasil Akhir Lille vs AC Milan 1-1, Tiket Lolos AC Milan Belum Aman
Dalam deklarasi tersebut, beberapa organisasi ikut serta di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Projo Riau, Misuri, dan lain-lain.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Pekanbaru,” kata Nandang pada Rabu (25/11/2020).
Menurut Nandang, Aksi pembubaran oleh FPI itu telah merampas hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.
“Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ucap Nandang.
Baca juga: Hasil Sementara Molde vs Arsenal 0-3, Nicolas Pepe Pecah Kebuntuan, Gunners Diambang Hasil Sempurna
Nandang menjelaskan, deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Sebab, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum.
“Tapi, FPI malah membubarkan deklarasi tersebut," ujar Nandang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 November 2020 Taurus Ambisi, Pisces Solusi, Sagitarius Karier Cemerlang
Sebelumnya, sejumlah lembaga dan organisasi di Kota Pekanbaru, Riau menggelar deklarasi damai menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Bumi Lancang Kuning.
Dari aksi tersebut, ada beberapa poin yang kemudian disuarakan. Itu antara lain menolak dengan tegas bentuk paham dan gerakan radikalisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, menolak tegas segala bentuk ujaran kebencian, fitnah, adu domba serta kata-kata yang bertentangan dengan etika, nilai-nilai budaya dan norma-norma yang berlaku. Terakhir, menolak kedatangan tokoh-tokoh radikal di Bumi Lancang Kuning.
Saat berlangsungnya deklarasi damai menolak kedatangan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota FPI Kota Pekanbaru.
Mereka tidak terima dengan aksi deklarasi sejumlah lembaga dan ormas tersebut yang menolak kedatangan Rizieq Shihab.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 27 November 2020 Jakarta Cerah Berawan Pagi, Hujan di Bogor Siang
Anggota FPI tampak terlibat saling dorong dengan salah satu peserta aksi deklarasi damai tersebut. Polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut lantas melerainya.
“Saya FPI,” kata seorang pria yang mengenakan peci dan kacamata hitam dengan keras dan lantang.
“Takbir, Allahuakbar,” sahut anggota FPI lainnya.
Aksi para anggota FPI itu lantas dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Seorang pria lain dari massa FPI yang tak menyebutkan namanya lantas memberikan pernyataan.
Baca juga: Schalke Merana Akibat Terjerembab di Dasar Klasemen Bundesliga
“Tidak ada Islam radikal. Tidak ada satu agama pun yang radikal di Indonesia. Yang radikal itu di luar negeri, bukan Indonesia, apalagi Kota Pekanbaru. Kita ini bersatu,” ujar pria yang mengenakan peci putih itu.
Selanjutnya, polisi meminta kelompok massa FPI itu untuk membubarkan diri. Meski akhirnya bubar, namun sempat terjadi adu mulut antara anggota FPI dengan polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Gara-Gara Bubarkan Deklarasi Tolak Kedatangan Rizieq Shihab, Ketua dan Anggota FPI Jadi Tersangka