Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Sakit dan Dirawat, Tak Ada Penjagaan Ketat di RSCM
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, SENEN - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Namun, terlihat tidak ada penjagaan ketat di rumah sakit tersebut.
Suasana itu terlihat pada Jumat (27/11/2020), saat Wartakotalive.com mencoba menyambangi RSCM di Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka
Pada pukul 13.30 WIB, terlihat tidak ada satupun mobil tim Densus 88 ataupun mobil lapas yang terparkir di halaman RSCM.
Di sana hanya ada satu mobil polisi Tim Sus Viper yang terlihat.
Mobil itu terparkir di sisi kanan Gedung RSCM Kencana. Di dalam mobil itu, tak ada satu pun orang.
Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga
Bahkan, penjagaan rumah sakit terpantau biasa saja, yakni hanya dijaga sekuriti yang hanya memeriksa suhu tubuh para pengunjung.
Pun memasuki ruang gedung A RSCM tempat ruang perawatan, tidak ada penjagaan khusus dari Densus 88 atau polisi.
Di setiap lantai ruang perawatan juga tidak ditemukan aparat Densus 88 atau polisi berjaga.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang
Total ada delapan lantai yang disambangi untuk memeriksa keberadaan ruang perawatan Abu Bakar Baasyir.
Namun, tidak ada satupun terlihat penjagaan ketat di kedelapan lantai tersebut.
Termasuk, di lantai 3 yang merupakan ruang rawat inap VIP dan VVIP, di sana tidak terlihat polisi berpakaian preman atau seragam menjaga ruangan.
Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer
Pun petugas keamanan rumah sakit tidak terlihat di setiap lantai gedung perawatan tersebut.
Wartakotalive mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Koordinator Humas RSCM Yani Astuti.
Namun sampai berita ini dimuat, pesan atau telepon yang dikirim belum kunjung direspons.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras
Sebelumnya, pentolan Jamaah Islamiyah itu dikabarkan jatuh sakit.
Ia disebut dirawat di RSCM Jakarta Pusat.
Pihak Lapas Gunung Sindur memastikan penjagaan ketat dilakukan di RSCM dalam massa perawatan Abu Bakar Baasyir.
Di mana, ruang perawatan dijaga oleh anggota Densus 88 dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Bebas 3 Januari 2022
Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.
Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik, yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
• Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi, atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
• 5.057 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 1.510 Diantaranya Warga Jakarta
Sedangkan Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Kalapas Kelas II Khusus Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, WBP mendapatkan remisi khusus ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan undang-undang.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
• Hasil Investigasi, KPU Pastikan Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014 Tidak Bocor dan Tak Diretas
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)."
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," ujarnya, Minggu (24/5/2020)
"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan."
• Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran
"Untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," paparnya. (*)