Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan yang Terjaring Operasi Yustisi, Capai Rp 5,8 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan dari lebih 15,5 juta kali penindakan itu, terbagi dalam beberapa sanksi yang diberikan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 73 hari digelarnya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di seluruh Polda jajaran, atau mulai 14 September sampai 25 November, Mabes Polri mencatat petugas gabungan telah melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak 15 juta kali lebih atau tepatnya 15.530.208 kali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan dari lebih 15,5 juta kali penindakan itu, terbagi dalam beberapa sanksi yang diberikan.
Baca juga: Makodam Jaya Dibanjiri Karangan Bunga, Fadli Zon: Buang-buang Uang, Model Zaman Ahok
Baca juga: Ketika Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany Menceritakan Soal Kehidupan dan Keluarganya
Baca juga: Warga Dipungut Rp 20.000 saat Ambil Bansos Covid-19, Polisi Periksa Ketua RT di Muara Angke
Yakni sanksi teguran lisan sebanyak 11.793.124 kali, teguran tertulis sebanyak 1.888.737 kali, sanksi kurungan 4 kasus, dan denda administrasi sebanyak 99.376 kali.
"Dengan nilai denda administrasi totalnya mencapai Rp 5,8 Miliar lebih, atau Rp 5.805.458.278," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).
Serta katanya penindakan penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.746.955 kali.
"Penutupan tempat usaha ini, karena pengelola melanggar aturan protokol kesehatan sesuai Perda setempat," katanya.
Baca juga: Viral Setelah Diposting Anies, Segini Harga Buku Bagaimana Demokrasi Mati, dan Cara Membelinya
Baca juga: Ke Penyidik, Wagub DKI Akui Hadir Dalam Acara Maulid Nabi di Tebet, yang Turut Dihadiri Habib Rizieq
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, ini Reaksi Kapolda Metro Jaya
Menurut Awi, Polri bersama TNI dan Satpol PP atau aparat Pemda setempat akan terus melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Serta kami akan terus mensosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Berupa 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Awi. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tim-satgas-covid-19-kabupaten-bogor-menggelar-operasi-yustisi.jpg)