Survei SMRC: Cuma 43 Persen Masyarakat yang Suka Rizieq Shihab dan FPI

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menggelar survei terkait Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menggelar survei terkait Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam hasil survei tersebut, banyak warga tahu atau pernah mendengar Rizieq Shihab.

Tapi, hanya sedikit warga yang menyukainya.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka

Hal tersebut diketahui ketika SMRC memberikan pertanyaan kepada responden dengan menyodorkan delapan nama dan pertanyaan.

"Apakah Ibu/Bapak mengenal namanya? Kalau mengenal, apakah Ibu/Bapak suka atau tidak dengannya?"

"Sekitar 73 persen warga tahu atau pernah dengar nama Habib Rizieq Shihab, dan dari yang tahu, yang suka sekitar 43 persen."

Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga

"Kedisukaan, HRS jauh lebih rendah dibanding tokoh-tokoh lain yang disukai oleh lebih dari 70 persen di antara yang tahu," papar Direktur Eksekutif SMRC Sirajuddin Abbas yang dikutip dalam rilis hasil survei SMRC, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan tokoh lainnya seperti Ridwan Kamil disukai 85 persen, Ganjar Pranowo 85 persen, Sandiaga Uno 84 persen, dan Khofifah Indar Parawansa 83 persen.

Kemudian, Agus Harimurti Yudhoyono 76 persen, Prabowo Subianto 75 persen, dan Anies Baswedan 74 persen.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang

"Likeability (kedisukaan) HRS jauh lebih rendah dibanding sejumlah tokoh nasional lain yang disukai oleh lebih dari 70 persen dari yang tahu," papar Abbas.

Sedangkan hasil survei dengan memberikan pertanyaan keresponden, "Apakah Ibu/Bapak tahu atau pernah mendengar organisasi atau kelompok bernama Front Pembela Islam?"

Hasilnya, sekitar 69 persen warga tahu atau pernah dengar nama FPI.

Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer

Dari yang tahu, warga yang suka sekitar 43 persen, tidak suka 41 persen, dan yang tidak menjawab 16 pesen.

Survei SMRC dilakukan pada rentang waktu 18-21 November 2020, terhadap 1.201 responden yang dipilih dengan metode simple random sampling.

Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Belum Dipanggil Polisi

Polri sudah memeriksa dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, dan peringatan Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun dalam dua kasus itu, Polri belum juga memanggil atau memeriksa Rizieq Shihab.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Minta Prabowo Subianto Mundur dari Kabinet dan Gerindra

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, alasan utama pihaknya belum memanggil Rizieq Shihab dalam kedua kasus itu adalah profesionalisme.

"Alasannya adalah profesionalisme."

"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti MRS akan dipanggil."

Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki

"Jadi sabar saja, dan tunggu saja waktunya," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).

Menurut Awi, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Polda Jabar sudah menaikkan status kasus kerumunan di Megamendung ke penyidikan," ujar Awi, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur

Karena itu, kata dia, penyidik akan mulai melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.

"Termasuk mengumpulkan barang bukti dan alat buktinya. Kita tunggu saja hasilnya oleh penyidik," papar Awi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago, mengatakan naiknya status tersebut berdasarkan belasan saksi dan juga fakta yang didapat Polda Jawa Barat.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang

Kendati demikian, belum ada satu orang pun yang menjadi tersangka.

"Sejauh ini belum ada tersangka. Ini statusnya baru naik ke penyidikan ya,” cetus Erdi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan, penyidik juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru

"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya."

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” beber Patoppoi.

Rugi Sendiri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, ada sejumlah pihak yang tak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Pihak yang tak hadir adalah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Alaydrus, yang baru saja menikah.

Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside

"Karena ini adalah undangan klarifikasi, sehingga kalau yang diundang tidak hadir, maka yang rugi mereka sendiri," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, dengan klarifikasi, maka pihak yang diundang diberi kesempatan menjelaskan dan menerangkan ke penyidik apa yang terjadi menurut mereka.

"Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tapi tidak hadir, ya itu rugi sendiri."

Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

"Karena ini kesempatan mereka menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat, selama ini."

"Jangan sampai nanti yang bersangkutan menjadi rugi sendiri," tutur Awi.

Sebab, kata dia, dari informasi klarifikasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan itu, baru sebatas mencari atau untuk menemukan ada tidaknya dugaan peristiwa pidana atau perbuatan pidana.

Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

"Kalau yang bersangkutan tidak mau hadir ya silakan saja, tentunya itu akan menjadi pertimbangan penyidik, apakah perlu lagi dipanggil atau tidaknya," ucap Awi.

Namun, katanya, jika pemanggilan dilakukan untuk diambil keterangan sebagai saksi di proses penyidikan, maka akan mengikuti prosedur sesuai KUHAP.

"Kalau sudah begitu, maka dipanggil sekali tak hadir akan dipanggil yang kedua kali."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat

"Jika tak hadir juga, akan dijemput paksa. Ini sesuai KUHAP," jelasnya.

Saat ini, lanjut Awi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menganalisa dan mengevaluasi hasil klarifikasi sejumlah pihak yang hadir dan dimintai keterangan penyidik.

"Juga mengevaluasi hasil pengumpulan barang bukti dan melakukan analisa digital forensik atas barang bukti yang ada."

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 23 November 2020: Batuceper Hingga Mauk Hujan Sedang-Deras

"Dari sana akan ditentukan kapan gelar perkara dilakukan di depan JPU, untuk menentukan naik tidaknya kasus ke penyidikan," paparnya.

Sedikitnya dalam kasus ini sudah ada 16 saksi yang diklarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mulai dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI A Riza Patria, dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: 169 Warga Petamburan yang Dites Gratis oleh Polda Metro Jaya Non Reaktif Covid-19, Besok Terakhir

Juga, sejumlah kepala dinas di Pemprov DKI hingga ke Ketua RW dan RT di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik juga sudah memintai klarifikasi dari pihak panitia penyelenggara akad nikah, sampai ke pekerja penyedia tenda saat acara digelar. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved