Kasus Rizieq Shihab
Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Disidik, Polisi Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Kesimpulannya, kata dia, ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Karena itu, imbuh Yusri, pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan.
"Ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja,” ucapnya.
Tak Berizin
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."
Baca juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Diabaikan, Epidemiolog UI: Kok Ada Keistimewaan untuk Rizieq Shihab?
"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."
"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.
Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.
Baca juga: Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan
"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."
"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.
Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Ini Kelalaian Bekas Pegawai Kejaksaan Agung HIngga Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung
"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."
"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.
Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.
Baca juga: Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Ajak Laporkan Kerumunan Orang, Netizen: Geser ke Petamburan!