Virus Corona Jabodetabek

Gus Nur Masih Positif Covid-19 tapi Dikembalikan ke Rutan Mabes Polri, Kuasa Hukum Bakal Bersikap

Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Layar tangkap Youtube
Gus Nur 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sesuai UU ITE, positif Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.

Aziz Yanuar, anggota tim advokasi Gus Nur menyatakan, sampai Rabu (25/11/2020), Gus Nur dinyatakan masih positif Covid-19.

"Kondisi beliau beberapa hari lalu masih di RS Polri."

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono Minta Prabowo Subianto Mundur dari Kabinet dan Gerindra

"Kemudian 3 hari dibawa lagi ke tahanan Mabes Polri."

"Infonya beliau masih positif dan sekarang berada di Rutan Mabes Polri," kata Aziz kepada Wartakotalive, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.

Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki

"Kami akan bacakan pernyataan hukum Tim Advokasi Gus Nur di Jalan Raya Condet Nomor 16, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis besok pukul 13.00," tutur Aziz.

Kata Aziz, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers dan memberi kesempatan wartawan bertanya ke Tim Advokasi Gus Nur.

"Jadi selain pembacaan pernyataan hukum, kami juga menggelar konferensi pers," jelas Aziz.

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober.

Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang

Dalam laporan, Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan Gur Nur.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sabtu 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.

"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ucapnya.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca juga: Buka Peluang Bertemu Rizieq Shibab, Pangdam Jaya: FPI Bukan Musuh Kita

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan."

"Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Baca juga: Polri Klaim Kini Tak Ada Lagi Polisi Menganggur yang Jadi Analisis Kebijakan, Semuanya Punya Jabatan

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Hakim selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Ia menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

Gus Nur dinyatakan positif Covid-19 saat mendekam di tahanan Mabes Polri dan sempat diisolasi di RS Polri.

Rutan Bareskrim Polri Jadi Klaster Penularan Covid-19

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, penularan Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri berawal dari tahanan tindak pidana narkoba berinisial IN.

Menurut Awi, IN menunjukkan gejala batuk saat berada di dalam rutan tersebut.

Ketika diperiksa, tersangka ternyata dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT

"Jadi yang pertama itu tersangka narkoba, ada satu orang yang batuk-batuk minggu lalu hari Rabu."

"Itu jadi tes swab," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Tersangka IN, kata Awi, menjadi tahanan yang pertama dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan oleh pihak lapas.

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian swab test kepada seluruh tahanan.

Dari 170 orang tahanan yang berada di Rutan Bareskrim, total 48 tahanan yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Namun, 40 orang di antaranya tidak dirujuk ke rumah sakit karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Mereka yang OTG Covid-19 telah ditempatkan di sel yang terpisah dari tahanan lainnya.

Awi bilang, seluruh tahanan juga telah dikawal ketat untuk protokol kesehatannya.

"Untuk OTG, ada sekitar 1 sel diisi 5 orang. Satu sel besar," jelasnya.

Dirawat Inap di RS Polri

Bareskrim Polri membantarkan 7 tahanan yang terpapar Covid-19, ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati."

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

"Tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.

Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh

Kemudian, perkara ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja.

Lalu, perkara kasus penipuan Kewa Siba, dan perkara penipuan penjualan logam mulia online Drelia Wangsih.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, banyak yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning

Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, total ada 170 tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Diabaikan, Epidemiolog UI: Kok Ada Keistimewaan untuk Rizieq Shihab?

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 Tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang."

"8 orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan

Awi menyatakan, sejumlah tahanan juga telah diajukan pembantaran rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Tahanan yang dilakukan perawatan di luar tahanan hanya yang memiliki gejala klinis Covid-19.

"Adapun 8 orang tahanan yang memiliki gejala klinis dan terkonfirmasi Covid-19 telah dirawat di RS Polri Kramatjati," jelasnya.

Baca juga: Ini Kelalaian Bekas Pegawai Kejaksaan Agung HIngga Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung

Di sisi lain, 40 orang tanpa gejala yang juga terkonfirmasi Covid-19 tidak akan dilakukan pembantaran perawatan di luar tahanan.

Dia bilang, mereka akan diisolasi mandiri di ruang tahanan terpisah dari yang sehat.

"OTG sementara diisolasi di Ruang Tahanan terpisah dengan yang sehat," ungkapnya.

Baca juga: Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Ajak Laporkan Kerumunan Orang, Netizen: Geser ke Petamburan!

Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Juga, memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan.

Sejumlah nama yang diketahui positif Covid-19 adalah tersangka kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Baca juga: Rizieq Shihab Menikahkan Putrinya, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Petamburan

Kemudian, tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved