Senin, 13 April 2026

Provinsi Banten Peringkat Kedua Atas Pencegahan Korupsi

Atas capaian hasil tersebut pihaknya berterima kasih kepada KPK apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).  

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020). 

Karena menurut Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.

Baca juga: Makodam Jaya Dibanjiri Karangan Bunga, Fadli Zon: Buang-buang Uang, Model Zaman Ahok

Baca juga: Ketika Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany Menceritakan Soal Kehidupan dan Keluarganya 

Baca juga: Warga Dipungut Rp 20.000 saat Ambil Bansos Covid-19, Polisi Periksa Ketua RT di Muara Angke

"Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," ujar pria yang akrab disapa WH ini.

Ditegaskannya, atas capaian hasil tersebut pihaknya berterima kasih kepada KPK apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya.

Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan.  

Termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian pula persoalan aset yang didukung oleh BPN. 

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengungkapkan, hasil dari konsultasinya ke Bareskrim tidak selamanya persoalan diskresi ada niatan korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum. 

Dikatakan, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamana aset daerah.

Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020  sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau  45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang.

Pemprov Banten, lanjutnya, sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI.

Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun.

Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar. 

Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango ungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK.

Meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved