Habib Rizieq Shihab
Pencopotan Baliho oleh TNI Jadi Sorotan, Mayjen Dudung: Kritikan Itu Sedikit, yang Dukung Banyak
Dudung menceritakan upaya penurunan spanduk dan baliho tersebut sudah berjalan selama dua bulan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
"Ga ada salahnya TNI turun ke masyarakat dan menurunkan baliho Rizik. Itu menjawab rumour yang beredar liar bahwa TNI sedang tdk solid. Turunnya TNI juga membangun kepercayaan masy awam. Gak usah diributin deh, ente2 waktu Rizik bikin masalah pada kemana emang ? Diam kan ?," tulisnya.
Pernyataan dua pegiat media sosial itu pun diamini oleh para warganet yang mendukungnya.
Mereka umumnya selama tidak begitu menyukai Habib Rizieq maupun FPI dengan sejumlah alasan.
Penjelasan Mayjen Dudung
Mayjen Dudung sebelumnya secara tegas mengakui memerintahkan bawahannya untuk menurunkan baliho dan poster Habib Rizieq Shihab.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai gelar apel kesiapan Pilkada serentak tahun 2020, dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Dudung membenarkan informasi pencopotan baliho tersebut saat ditanyai wartawan.
"Terkait video anggota berbaju loreng turunkan baliho, itu perintah saya."
Baca juga: Datangi Balai Kota, Demonstran Desak Anies Mundur, Tuding Habib Rizieq Sebabkan Kasus Covid-19 Naik
"Karena beberapa kali Pol PP menurunkan baliho itu tapi kembali dinaikkan lagi," tegas Dudung kepada perwarta, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut.
Dudung menjelaskan, dalam kesatuan TNI di wilayah Jayakarta, memang kerap ada patroli yang digelar oleh pasukan darat, laut, dan udara. Mereka tergabung dalam Dankorgatap.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Jadetabek.
Dudung menegaskan, penindakan keamanan tersebut tidak pandang bulu.
Baca juga: Puspen TNI Benarkan Kendaraan Tempur Berhenti di Dekat Markas FPI, Fadli Zon: Merusak Nama Baik TNI
Terlebih, aturan pemasangan baliho sudah tertera dalam aturan Gubernur dan pemerintah daerah.
"Ini negara hukum, jadi harus taat hukum."
"Kalau pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah disediakan," ujar Dudung.