Virus Corona
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
• Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
• LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," begitu bunyi Diktum ketiga Keppres 17/2020.
• Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, dari Awal ICW Curiga Kejaksaan Agung Bakal Pasang Badan
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ada pun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.
Sebelumnya, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik.
Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
• Cuti Bersama Lebaran Digeser ke 28-31 Desember 2020, Juga Berpeluang Dimajukan ke Juli
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama."
"Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Atmaji menegaskan, Jumat besok, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa.
• Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!