Virus Corona

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi

Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo saat menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis {19/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi. 

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri."

Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside

"Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir, usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi, libur Hari Raya Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun, karena adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

Sehingga, pada akhir tahun nanti selain Hari Raya Natal pada 24-25 Desember 2020, dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021, akan ada libur Hari Raya Idul Fitri.

Presiden meminta masalah libur panjang tersebut dibahas secara teknis sesegera mungkin, di tataran kementerian dan lembaga.

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."

Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.

Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi

Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved