Tak Punya Surat Keterangan Terdaftar Ormas di Kemendagri, FPI Tak Diakui Sebagai Ormas
Kementerian Dalam Negeri menegaskan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Oleh karena itu, FPI tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT akan dikeluarkan atau tidak.
"Karena SKT itu hanya untuk mempermudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta bantuan dari pemerintah," ungkap Aziz.
Lagipula, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan bahwa, SKT itu sifatnya sukarela atau tidak wajib.
Baca juga: Haris Azhar Diserang Netizen Usai Sindir Pangdam Jaya soal Habib Rizieq Tak Menyulut Perang
"FPI sudah berbaik hati selama ini hampir 20 tahun mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah,"
Namun beberapa waktu terakhir ini, lanjut Aziz, pengurusan SKT ini dipersulit. "Jadi FPI (sudah) tidak peduli soal SKT-nya," tutupnya.