Habib Rizieq Pulang

Polisi Juga Panggil Putri dan Menantu Habib Rizieq, tapi Keduanya Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

Polisi mengatakan 5 orang yang absen dalam panggilan klarifikasi polisi tersebut belum diketahui alasannya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Wartakotalive.com/YouTube Front TV/Istimewa
Pria bernama Irfan Al Idrus resmi menikah dengan Syarifah Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

Lewat gelar perkara, polisi akan menentukan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Baca juga: Warga Pondok Betung Ingin Benyamin Davnie Lanjutkan Pembangunan Kota Tangsel yang Sudah Maju

Awi belum memiliki informasi lebih lanjut kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

Sejauh ini, polisi telah meminta klarifikasi kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya hingga panitia acara.

Selain di Jakarta, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Terkait kasus di Bogor, polisi meminta klarifikasi terhadap Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah saksi lainnya pada Jumat (20/11/2020).

Baca juga: VIDEO Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab diketahui berbuntut panjang.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, klarifikasi sejumlah pihak termasuk saksi ahli dalam rangka memenuhi tahap penyelidikan.

Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan ada atau tidaknya pidana dalam penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq Shihab.

"Untuk naik ke tahap penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup satu kali, bisa dua kali, tiga kali, empat kali, tidak ada batasan," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Bila hasil gelar perkara berdasarkan keterangan sejumlah saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya Akan memanggil Rizieq Shihab.

Baca juga: Golkar Depok Sebut Mohammad Idris Bohongi Warga Depok Tentang Program Wifi Gratis Depok

"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya di undang," kata Tubagus.

"Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya gak perlu," sambung dia.

Tubagus menjelaskan, proses penyelidikan oleh kepolisian bersifat dinamis.

Ultimatum Pangdam Jaya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved