Omnibus Law

Diskusi Srikandi UGM, Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 Hingga Omnibus Law

Srikandi UGM menggelar diskusi bertajuk "Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 Pada Sektor Pertambangan".

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Serikat Mahasiswa untuk Indonesia (Srikandi) UGM menggelar diskusi bertajuk "Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 Pada Sektor Pertambangan" di Seven Stones Coffee Shop, Yogyakarta, Kamis (19/11/2020). 

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: 

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved