BREAKING NEWS: Anggota Polisi Berpangkat Aipda Ditemukan Tewas di Kali Cengkareng Drain
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah mengatakan korban ditemukan memakai jaket abu-abu itu ternyata merupakan anggota kepolisian.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan mengambang di Kali Cengkareng Drain, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020) diketahui sebagai aparat.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah mengatakan korban yang pada saat ditemukan memakai jaket abu-abu itu ternyata merupakan anggota kepolisian.
“Iya benar (korban anggota Polisi),” ungkap Ardyansyah, Jumat (20/11/2020).
Menurut Ardyansyah, korban yang ditemukan pada siang hari sekira pukul 13.00 WIB tersebut tercatat sebagai anggota Satuan Lantas Wilayah Jakarta Barat dengan pangkat Aipda.
Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir
Baca juga: Viral Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Jalan hingga Dirikan Kanopi
Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru
“Kebetulan yang bersangkutan adalah anggota dari Polres Jakarta Barat, dia Satlantas,” kata Ardyansyah.
Kondisi korban ketika ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang membersihkan kali, diduga yang bersangkutan kurang lebih sudah mengapung dua hari.
“Kemungkinan seperti itu. Kondisi mayat waktu itu sudah menghitam, jadi tubuhnya tersebut sudah membengkak dan hitam,” ungkapnya.
Bunuh Tukang Bakso
Sementara di kasus yang lain pembunuhan tukang bakso yang mayatnya dikubur dalam ubin di rumah kontrakan, ternyata adik kandungnya sendiri.
Motif pembunuhan dilakukan J, sang adik, terhadap D kakaknya, lantaran sakit hati.
J pun kini mereka, terancam maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kisah Ibu-ibu Depok Tentang Tukang Bakso Malang yang menjadi Korban Pembunuhan di Sawangan Depok
Baca juga: Misteri Jasad Pria Terkubur di Rumah Kontrakan, Diduga Korban Pembunuhan, Pengontrak Rumah Hilang
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.
Penangkapan itu tak sampai 24 jam selang penemuan jasad kakaknya yang ia kubur di rumah kontrakan mereka di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat semalam.
Baca juga: Tak Ada Perintah dari TNI, Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Dilakukan Tim Gabungan, Bukan Hanya TNI
Azis mengungkapkan, pelaku melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.