VIDEO Pengadilan Negeri Cikarang Tutup Sementara Pelayanan Gara-gara Pegawainya Positif Corona
Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang ditutup sementara usai salah seorang pegawai terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Murtopo
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang ditutup sementara usai salah seorang pegawai terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.
Kabar itu dibenarkan Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik, pada Kamis (19/11/2020).
Darma menjelaskan seorang pegawai PN Cikarang itu masuk ke rumah sakit dan didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD).
Setelah dirawat lima hari, dokter mencurigai karena tak kunjung ada perubahan kondisi kesehatannya.
Akhirnya dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11/2020) diketahui hasilnya positif corona.
"Saat dilakukan swab ternyata hasillnya positif," katanya.
Darma menyebut tak mengetahui rinci sumber penularan pegawainya tersebut. Akan tetapi pegawainya itu merupakan warga luar Kabupaten Bekasi.
Mendapatkan kabar itu, sambung Darma, pihaknya langsung melakukan penutupan sementara pelayanan pengadilan negeri. Mulai Jumat (13/11/2020) hingga Senin (23/11/2020).
Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Maruf Amin Minta Siapkan Penanganan Limbah Medis
Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.
"Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara pada Jumat (13/11/2020) dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai," beber dia.
Ada sebanyak 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.
Baca juga: Kelompok Mengaku Relawan Covid-19 Lepas Rompi Protes Acara HRS, Satgas Covid-19: Itu Bukan dari Kami
Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.
"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkap Darma.
Darman menambahkan selama penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dilakukan, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.
Baca juga: VIDEO Relawan Satgas Penanganan Covid 19 Protes Gugus Tugas Beri Masker di Acara Habib Rizieq